Warga Karawang Boleh Rayakan Tahun Baru, Asal Tak Nyalakan Petasan dan Kembang Api
Warga Karawang tidak dilarang merayakan malam pergantian tahun. Hanya saja, mereka dilarang untuk merayakan dengan petasan dan kembang api.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Warga Karawang dilarang menyalakan kembang api dan petasan pada Malam Tahun Baru 2023.
Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 443/8245/ Disparbud tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.
"Kita larang, mau pelaku usaha atau warga," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada Tribun Jabar, Rabu (28/12/2022).
Namun Cellica mengaku tidak melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun. Hanya saja, mereka dilarang untuk merayakan dengan petasan dan kembang api.
Termasuk kepada para pengusaha wisata untuk menggelar acara di malam tahun baru.
Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Warga Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru, Lebih Baik Lakukan Seperti Ini
"Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas," kata Cellica.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Jaeni mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran bupati tersebut kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.
Disparbud juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.
"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," ujar Jaeni.