Penjualan Rokok Eceran akan Dilarang, di Kabupaten Bandung Banyak Ditemukan, Ini Kata Kadinkes
Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau batangan, tapi di Kabupaten Bandung hal itu banyak ditemukan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran, tapi di Kabupaten Bandung hal itu banyak ditemukan.
Hampir di semua daerah di Kabupaten Bandung, baik di perdesaan maupun perkotaan, kerap ditemukan penjual rokok eceran atau batangan.
Umumnya yang menjual rokok eceran merupakan pedagang kecil atau warung-warung kecil.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana tak menyangkal banyaknya pedagang rokok batangan atau eceran di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Soal Aturan Larangan Menjual Rokok Eceran dan Elektronik, Warga: Saya Hanya Penjual Kecil . . .
"Pemerintah pusat sampai saat ini baru mengimbau, belum ada instruksi resmi. Kami ikuti imbauannya, kami tunggu edarannya (apa yang harus dilakukan daerah)," ujar Grace saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (28/12/2022).
Grace mengungkapkan, kalaupun harus bergerak bagaimana, tentu pihaknya akan berkordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti Disperindag, Satpol PP, dan kepolisian.
"Mungkin kalau harus dengan aparat kepolisian melakukannya dengan persuasif dulu, pendekatan dulu," kata Grace.
Grace mengatakan, terkait imbauan itu hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan.
"Kami masih menunggu pemerintah pusat, langkahnya seperti apa," tuturnya.
Grace mengatakan, sebenarnya merokok bagian dari yang berdampak kepada penyakit dan diharapkan masyarakat menyadarinya.
"Diharapkan masyarakat menyadari bahwa rokok itu tidak baik untuk kesehatan. Dengan mengurangi peredarannya, pasti pemerintah akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ucapnya. (*)