Soal Aturan Larangan Menjual Rokok Eceran dan Elektronik, Warga: Saya Hanya Penjual Kecil . . .
Sejumlah tanggapan bermunculan tentang adanya larangan oleh pemerintah terkait penjualan rokok eceran alias rokok batangan di warung-warung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah tanggapan bermunculan tentang adanya larangan oleh pemerintah terkait penjualan rokok eceran alias rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022.
Tidak hanya rokok eceran, aturan yang baru itu juga mengatur larangan rokok elektronik.
Triastopo Mukti (40), seorang warga Cicalengka, mengaku tak setuju bila harus ada larangan dalam penjualan rokok elektronik.
Pasalnya, menurut dia, sejauh ini rokok elektronik tidak banyak disukai masyarakat sehingga tak perlu ada aturannya.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Masih Marak, Pedagang Terancam Sanksi Berat Jika Bandel
"Kalau rokok biasa sih oke enggak boleh eceran karena memang sering membelinya per bungkus, tapi kalau rokok elektronik masa iya sih diatur juga, kan enggak semua banyak yang merokok elektronik. Kalau bisa sih dikaji saja dahulu aturan itu," ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Hal senada diungkapkan Yusuf Mugni (28), warga Cigondewah.
Dia mengaku tidak begitu terkejut dengan aturan tersebut lantaran sudah ramai beberapa bulan ke belakang.
Namun, yang dia tak habis pikir mengapa sampai rokok elektronik pun sampai memakai aturan.
"Enggak setuju sih kalau sampai rokok elektronik diatur-atur juga. Lebih baik pemerintah kaji lebih dalam lagi deh soal aturan rokok ini," katanya.
Tanggapan kontra juga muncul dari salah seorang warga yang memang sehari-hari membuka warung di rumahnya.
Fitri (29), warga Jatinangor, berharap pemerintah bisa mencabut kembali aturan tersebut, terlebih terkait aturan larangan menjual rokok eceran.
"Kalau rokok enggak boleh dijual secara eceran, bagaimana?"
"Kan saya ini jualan warung kecil-kecilan dan yang beli juga biasanya pekerja proyek atau buruh dengan membeli beberapa batang saja."
"Terus kalau aturan itu diberlakukan, ya, saya merasa keberatan, tidak setuju," ujarnya. (*)