Kasus Ferdy Sambo

Ini Saksi Ahli Menguntungkan yang Didatangkan Sambo dan Putri, Guru Besar Universitas Andalas

Guru besar Universitas Andalas (Unand) akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Editor: Giri
Tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pada Selasa (27/12/2022). 

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas jadi Ahli Meringankan di Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved