KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Dilakukan Secara Online, Ini Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka seleksi penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka seleksi penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pendaftaran PPS dibuka mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

Muhtadin menyebut, pendaftaran PPS dilakukan secara online.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

"Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodasi di PPK silakan mendaftar di PPS tingkat kelurahan," ujar Muhtadin melalui rilis, Selasa (20/12/2022) sore.

Baca juga: Jumlah Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 di Kabuapten Tasikmalaya Bertambah Jadi 600 TPS

Anggota KPU Divisi SDM Sosparmas, Maskuri Sudrajat, menyampaikan, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung Kantor KPU Pangandaran di Jalan Raya Cikembulan Nomor 97 Cikembulan, Sidamulih, Pangandaran.

"Kita, menyediakan help desk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online. Bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala," katanya.

PPS ini akan ditempatkan di 93 desa di Pangandaran. Total kebutuhan PPS di Pangandaran adalah 279 orang.

Baca juga: Jumlah TPS di Tasikmalaya Bertambah 600 pada Pemilu 2024, Imbas Aturan Baru PKPU

"Jadi, masing-masing tiga orang tiap desa lalu disiapkan tiga orang calon PAW," kata Maskuri.

Berikut persyaratan mendaftar sebagai PPS:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved