Jumlah Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 di Kabuapten Tasikmalaya Bertambah Jadi 600 TPS
KPU Kabupaten Tasikmalaya menghitung adanya kenaikan sekitar 600 TPS di 351 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya dipastikan bertambah.
Selain karena jumlah pemilih bertambah juga adanya aturan baru dari PKPU bahwa satu TPS maksimal hanya untuk 300 pemilih.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menghitung adanya kenaikan sekitar 600 TPS di 351 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Partai Ummat Serahkan Dokumen Setebal 114 Lembar, Gugat KPU ke Bawaslu Setelah Tak Lolos Verifikasi
"Iya ada kenaikan jumlah TPS sekitar 600 buah," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, di Cordela Suite, Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12).
Disebutkannya, jumlah TPS pada Pemilu sebelumnya sebanyak 5.196 buah dan pada Pemilu 2024 menjadi 5.781 TPS.
Baca juga: KPU Kabupaten Tasik Gelar Uji Publik Jumlah Kursi DPRD Serta Jumlah Kursi di Dapil
Dengan bertambahnya jumlah TPS otomatis akan menambah jumlah petugas PPS. "Namun di sisi lain meringankan beban petugas PPS beserta perangkat lain, karena jumlah pemilih jaih lebih sedikit," ujar Zamzam.
Dengan jumlah pemilih lebih sedikit juga mengurangi risiko terjadinya error dalam proses penghitungan suara. (*)