KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Dilakukan Secara Online, Ini Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka seleksi penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin. 

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved