Jumlah TPS di Tasikmalaya Bertambah 600 pada Pemilu 2024, Imbas Aturan Baru PKPU

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024 dipastikan naik.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, seusai uji publik dua produk KPU, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024 dipastikan naik.

Selain karena jumlah pemilih bertambah, juga imbas adanya aturan baru dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa satu TPS maksimal hanya untuk 300 pemilih.

Pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya menghitung adanya kenaikan sekitar 600 TPS di 351 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Iya ada kenaikan jumlah TPS sekitar 600 buah," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, di Cordela Suite, Kota Tasikmalaya, Kamis  (15/12/2022).

Jumlah TPS pada Pemilu sebelumnya sebanyak 5.196 buah dan pada Pemilu 2024 menjadi 5.781 TPS. 

Baca juga: Partai Ummat Serahkan Dokumen Setebal 114 Lembar, Gugat KPU ke Bawaslu Setelah Tak Lolos Verifikasi

Dengan bertambahnya jumlah TPS otomatis akan menambah jumlah petugas PPS.

"Namun, di sisi lain meringankan beban petugas PPS beserta perangkat lain karena jumlah pemilih jaih lebih sedikit," ujar Zamzam.

Baca juga: Jalan Kaki Ke Kantor KPU, Agus Harimurti Yudhoyono Disambut Street Dance Oleh Kader Partai Demokrat

Dengan jumlah pemilih lebih sedikit juga mengurangi risiko terjadinya error dalam proses penghitungan suara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved