Ini Cara Cek Pelanggaran dan Urus Tilang Elektronik, STNK Akan Diblokir bila Tak Bayar Denda

Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

(Tribunnews/JEPRIMA)
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJABAR.ID - Petugas kepolisian kini tak bisa lagi melakukan tilang manual.

Sebagai gantinya, Polisi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE sendiri merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas.

Pemberlakuan e-tilang atau tilang elektronik tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua.

Baca juga: Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Bandung, Belum Bayar Pajak Juga Bisa Kena

Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV.

Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Mengutip korlantas.polri.go.id, jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah mekanisme pengurusan tilang elektronik:

1. Pengendara yang melanggar akan terekam CCTV

2. Pelat nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam waktu 3 hari

3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan

4. Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara

5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam tempo 5 hari setelah pemberitahuan

Baca juga: Polrestabes Bandung Bakal Terapkan Tilang e-TLE Mobile, Pelanggaran Jenis Ini yang Jadi Target

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved