Ini Cara Cek Pelanggaran dan Urus Tilang Elektronik, STNK Akan Diblokir bila Tak Bayar Denda
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
6. Konfirmasi bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau aplikasi atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya
7. Pasca konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan
8. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI
9. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi
Cara cek e-tilang secara online
Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Baca juga: Tilang ETLE Mobile di Cimahi-Bandung Barat Segera Diterapkan, 176 Anggota Siap Berburu Pelanggar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak,