Ini Cara Cek Pelanggaran dan Urus Tilang Elektronik, STNK Akan Diblokir bila Tak Bayar Denda

Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

(Tribunnews/JEPRIMA)
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

6. Konfirmasi bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau aplikasi atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya

7. Pasca konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan

8. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI

9. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi

Cara cek e-tilang secara online

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.

- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’.

- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Baca juga: Tilang ETLE Mobile di Cimahi-Bandung Barat Segera Diterapkan, 176 Anggota Siap Berburu Pelanggar


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved