Oknum Polisi di Kota Cirebon yang Mengedarkan Obat Keras Terancam Dipecat Tidak Hormat
Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang berinisial DAS. Bripda DAS terancam dipecat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang berinisial DAS.
Pasalnya, oknum polisi yang berdinas di Polsekta Cirebon Utara Barat, Jawa Barat, tersebut terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, akibat perbuatannya DAS yang kini ditetapkan tersangka itu tidak hanya terancam sanksi pidana.
Namun, menurut dia, tersangka juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas anggota Polri.
"Dalam kasus ini, kami mengerahkan dua tim, yakni dari Satresnarkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Gerebek Indekos, Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Keras dan Sabu-sabu
Ia mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota ditugaskan untuk menangani perkara pidana terkait penjualan obat keras terbatas.
Sementara petugas Sie Propam Polres Cirebon Kota akan memproses pelanggaran kode etik DAS untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa DAS secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
"Yang bersangkutan (DAS) terancam sanksi PTDH, akibat tindakannya dalam mengedarkan obat keras di Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar.
Pihaknya memastikan, tidak akan segan menindak tegas setiap personel Polres Cirebon Kota apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Bahkan, Fahri juga meminta masyarakat segera melapor saat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya DAS.
"Jika melihat oknum-oknum seperti itu maka segera laporkan ke layanan call center 081572629112, dan kami pastikan langsung ditindaklanjuti," kata M Fahri Siregar.