Gerebek Indekos, Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Keras dan Sabu-sabu

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, obat keras dan sabu-sabu itu diamankan dari penggerebekan indekos di Jalan Bahagia, Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, obat keras dan sabu-sabu itu diamankan dari hasil penggerebekan indekos di Jalan Bahagia, Kota Cirebon, Rabu (30/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan ribuan butir obat keras dan sabu-sabu dari tangan pria berinisial SP.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, obat keras dan sabu-sabu itu diamankan dari hasil penggerebekan indekos di Jalan Bahagia, Kota Cirebon.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga turut meringkus SP yang merupakan pengedar obat keras tersebut di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.

"Jumlah obat keras yang diamankan dari penggerebekan tersebut mencapai 2400 butir," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Beli Ganja Delapan Gram Via Medsos, Mahasiswa Asal Kuningan Ditangkap Polisi di Kota Cirebon

Ia mengatakan, obat-obatan yang diamankan dari SP dalam penggerebekan tersebut terdiri dari 1550 butir Tramadol dan 850 butir Trihexypenidyl.

Sementara sabu-sabu yang disita dari tangan SP juga jumlahnya mencapai 0,45 gram yang dikemas dalam dua paket kecil siap pakai.

Selain itu, petugas pun mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 90 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut dan ponsel.

Menurut dia, penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/11/2022) malam kira-kira pukul 19.30 di kamar kos yang ditempati oleh SR.

"Kami masih mengembangkan kasusnya, karena SR mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari bandar yang berada di DKI Jakarta," kata M Fahri Siregar.

Fahri memyampaikan, penangkapan SP merupakan rangkaian Operasi Antik yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Cirebon Kota selama 16 - 25 November 2022.

Pihaknya pun turut mengamankan pengedar obat keras lainnya yang berinisial YP di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa (22/11/2022) kira-kira pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Dendam Kesumat Membuat Remaja di Bawah Umur Membacok Pelajar, Kini Diringkus Aparat Polres Sumedang

Dari tangan YP, petugas menyita 1350 butir obat keras yang terdiri dari 750 butir Tramadol, 450 butir Trihexypenidyl, ponsel, uang tunai senilai Rp 360 ribu, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, YP mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari bandar berinisial UK yang hingga kini masih diburu petugas.

"SP dan YP dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar M Fahri Siregar. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved