Belajar dari Pati, Warga Kota Cirebon Tuntut Pemkot Cabut Kenaikan PBB 1.000 Persen
Puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon berkumpul menuntut pencabutan Kenaikan PBB 1.000 Persen.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon berkumpul di sebuah hotel di Jalan Raya Siliwangi, Selasa (12/8/2025).
Mereka menyuarakan satu tuntutan yang sudah mereka gaungkan sejak awal tahun yaitu meminta pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen.
Juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan bahwa kebijakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.
"Kami masyarakat Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak dengan adanya kebijakan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” ujar Hetta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Persib vs Manila Digger, Bojan Punya Bekal Pengalaman, Li Haijun Senang Main di Lapangan Rumput Asli
Hetta mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan.
“Hal ini berkaca juga dengan kejadian di Kabupaten Pati yang naik 250 persen akhirnya dibatalkan, kenapa di Cirebon tidak bisa juga yang hampir naik 1.000 persen,” ucapnya.
Menurutnya, perjuangan warga bukan hal baru.
Sejak Januari 2024, mereka sudah mengajukan protes ke berbagai pihak, mulai dari DPRD, turun ke jalan, hingga mengirimkan aspirasi ke Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tidak pernah berhenti berjuang. Asal wartawan tahu, kami berjuang sampai kapan pun."
"Kami berharap media membantu menyuarakan agar perjuangan ini terdengar oleh para petinggi,” jelas dia.
Hetta mengaku miris karena pihaknya sering dianggap hanya mewakili “satu persen” masyarakat yang terdampak.
Padahal, menurutnya, hampir semua warga mengalami kenaikan, meski bervariasi mulai dari 100 hingga 200 persen.
Baca juga: Kapolres Purwakarta Ungkap Dugaan Kekerasan di Balik Kematian Dea Permata, Ada Berapa Tusukan?
“Apakah satu persen bukan bagian dari masyarakat Kota Cirebon? Satu persen bahkan setengah persen pun adalah bagian dari masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Paguyuban Pelangi Cirebon juga menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu membatalkan Perda No.1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025, serta mengembalikannya sesuai tarif PBB tahun 2023.
| Nakalnya Ribuan ASN Kabupaten Cirebon, Gunakan Fake GPS Berujung Ditahannya Kenaikan Pangkat |
|
|---|
| Sudah Resmi Digratiskan Pemkot Cirebon, Juru Parkir Ternyata Masih Ramai Jaga di Indomaret |
|
|---|
| Detik-detik Mobil Sedan Terbakar di Jalur Jatibarang-Indramayu, Pengemudi Berhasil Lolos dari Maut |
|
|---|
| Kecoh Polisi Setahun Lebih, DPO Pembobol Rumah di Talun Cirebon Ditangkap Tanpa Perlawanan |
|
|---|
| YBM PLN UP3 Cirebon Tebarkan Kepedulian melalui Program Tebar Daging Qurban di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Protes-kenaikan-pajak-1000-persen-Kota-Cirebon.jpg)