Sidang Trading Quotex Doni Salmanan Diundur Lima Jam, Kuasa Hukum Tolak Tuntutan JPU

Sidang terkait kasus trading binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sempat diundur jamnya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Suasana persidangan dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang terkait kasus trading binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, sempat diundur jamnya.

Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi berlangsung Kamis (24/11/2022).

Kuasa hukum Doni Salmanan meminta kepada hakim menunda sidang karena berkas pleidoi belum selesai.

Hakim mengabulkan permintaannya hingga sidang dalam dijadwalkan digelar pukul 09.00, baru dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Di awal sidang, Doni Salmanan sempat meminta maaf kepada hakim karena pihaknya telat.

"Mohon maaf yang mulia, saya telat karena baru menyelesaikan satu lembar pleidoi yang mau dibacakan," ujara Doni dalam persidangan.

Doni Salmanan masih mengikuti persidangan secara daring.

Majlis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum mengikuti sidang secara langsung di PN Bale Bandung.

Dalam pleidoinya, pihak Doni Salmanan menolak semua tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Istri Cantiknya Isyaratkan Tetap Setia

Doni Salmanan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar serta mengganti kerugian kepada korban 108 orang dengan total sekitar Rp 17 miliar.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan, nota pembelaan yang disampaikan di persidangan beralasan dan dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.

"Setiap apa yang dituangkan dalam nota pembelaan, misal, keterangan para saksi jurstru malah menguatkan pihak terdakwa. Begitu pun terkait masalah pembuatan berita bohong, terungkap juga masalah bahwa tidak ada yang tidak benar dalam isi pembuatan berita tersebut," kata Ikbar.

Menurutnya, penarikan dana real  dan bukan berita mengada-ngada atau berita yang tidak sesuai dengan sesungguhnya. 

"Maka kami yakin terkait penerapan, apa yang menjadi dasar pada tuntutan dapat terbantahkan dengan peledoi yang kami buatkan," kata Ikbar.

Baca juga: Datang dari Jatim, Korban Kecewa Sidang Doni Salmanan yang Beragendakan Pembacaan Tuntutan Ditunda

Ikbar mengeklaim secara fakta dalam pleidoi saksi-saksi yang hadir yang dihadirkan oleh JPU sekalipun menyebutkan kaitannya dengan TPPU, mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang treder juga seorang YouTuber.

"Jadi bukan orang yang mengandalkan penghidupan dari Quotex saja. Mungkin dari hasil tading Forex, hasil dari treding komoditi lain, jadi tidak semata-mata hanya afiliator dari platform Quotex ini saja," ucapnya. 

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, kata Ikbar, mengetahui apa yang dihasilkan dan dimiliki benda bergerak dan benda tidak bergerak itu dari bisnis Doni.

"Bukan hanya Quotex semata," ucapnya.

Sidang lanjutan Doni Salmanan akan kembali digelar pada Senin (5/12/2022) dengan agenda sidang replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait pleidoi. (*)

Baca berita TribunJabar.id lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved