Datang dari Jatim, Korban Kecewa Sidang Doni Salmanan yang Beragendakan Pembacaan Tuntutan Ditunda
Sidang dengan terdakwa Doni Salmanan terkait kasus binary option Quotex yang beragendakan dengan pembacaan tuntutan ditunda.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang dengan terdakwa Doni Salmanan terkait kasus binary option Quotex yang beragendakan dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamsi (27/10/2022), ditunda.
Para korban yang sengaja datang untuk menyaksikan sidang secara langsung mengaku kecewa dengan keputusan itu.
Awalnya sidang Doni Salmanan dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB. Namun sidang baru digelar sekitar pukul 11.30 WIB.
Jalannya sidang begitu cepat karena jaksa penuntut umum meminta kepada hakim agar sidang tersebut ditunda.
Alasannya, JPU mendapatkan restitusi 10 korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Akhirnya majlis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi menyetujui permintaan penundaan sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu.
Baca juga: Puluhan Korban Teriaki Doni Salmanan Penipu, Minta Uangnya Kembali, Sebut Harta Doni Masih Banyak
Sebelum menutup sidang tersebut, Achmad menanyakan kepada JPU dan terdakwa, apakah ada yang akan disampaikan, tapi semua menjawab tidak ada dan dia menetapkan sidang ditunda.
"Sidang akan digelar Rabu 16 November 2022," ujar Achmad.
Seorang korban Quotex yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, Erik Irawan (28), mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
"Kecewa, sudah datang jauh-jauh tapi ditunda," kata Erik.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE, Terungkap Masalah yang Bisa Menyesatkan Konsumen
Erik mengatakan, untuk datang ke Bandung harus mengeluarkan biaya.
"Selain saya, juga banyak korban yang lain datang dari luar kota. Kami pasti kecewa dengan ditundanya ini. Kami harap bisa cepat ada putusan," ucapnya. (*)