Daftar 6 Daerah dengan UMK 2023 Lebih Dari Rp 4 Juta di Jawa Barat, Termasuk Bandung & Karawang

Berikut adalah daftar enam daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta pada 2023.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi daftar enam daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta pada 2023. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah daftar enam daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen.

Ketetapan kenaikan UMP Jawa Barat tersebut tercantum pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

UMP Jawa Barat pada 2022 berada di angka Rp 1.841.487,31.

Pada 2023 nanti UMP Jawa Barat akan berubah menjadi Rp 1.986.670,11.

Lantas bagaimana dengan UMK di setiap kota?

Penetapan besaran kenaikan UMK di setiap kota bisa berbeda-beda tergantung dari usulan yang diberikan masing-masing bupati atau wali kota.

Beberapa di antaranya sudah mengusulkan besaran angka kenaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Berikut Tribunjabar.id rangkum prediksi UMK di atas Rp 4 Juta di wilayah Jawa Barat yang akan berlaku pada 2023.

Baca juga: UMK Kabupaten Garut Diusulkan Bupati Garut Naik 7,14 Persen, Bandingkan Jika Kenaikan 7,88 Persen

1. Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen ke Gubernur Jawa Barat.

Saat ini, UMK Kota Bandung yaitu sebesar Rp 3.774.860,78.

Bila UMK Kota Bandung naik 7,25 persen di 2023, maka nilainya akan menjadi menjadi Rp 4.048.462.

Melansir Tribunjabar.id, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Marsana penetapan tersebut sudah menyesuaikan usulan dari berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat kerja.

"Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat. Gubernur berhak mengubah paling telat 7 Desember," ujarnya.

2. Kabupaten Bandung Barat

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 27 persen setelah menggelar rapat pleno dengan Dewan Pengupahan, pada Selasa (29/11/2022).

Saat ini, UMK Bandung Barat yaitu sebesar Rp 3.248.283,28.

Bila UMK KBB disahkan naik 27 persen maka pada 2023 akan berubah menjadi Rp 4.125.675,67.

Melansir Tribunjabar.id, Kepala Disnakertrans Bandung Barat, Panji Hermawan mengatakan, dalam rapat pleno dewan pengupahan terkait kenaikan UMK 2023 ini sempat terjadi deadlock karena ada perbedaan usulan antara buruh dengan para pengusaha.

"Akhirnya disepakati rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 27 persen tapi penghitungannya dari hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) mereka (buruh)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Inilah UMK Kabupaten Purwakarta 2023 Rp4.173.568,61 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut Subang & karawang

3. Kabupaten Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.

Saat ini, UMK Kabupaten Karawang yaitu sebesar Rp 4.798.312.

Sementara jika kenaikan disahkan 10 persen, maka besarannya akan menjadi Rp 5.278.143,2 pada 2023.

Kenaikan sebesar 10 persen itu disetujui oleh para buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Karawang.

"Iya (kita) setuju," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (30/11/2022).

4. Kota Depok

Pemerintah Kota Depok mengusulkan kenaikan UMK 2023 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar 7 persen.

Saat ini UMK Depok yaitu sebesar Rp 4.377.231.

Jika disahkan naik sebesar 7 persen, maka besarannya akan menjadi Rp 4,683,637.17.

Melansir TribunnewsDepok.com, kenaikan besaran UMK Kota Depok tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Mohammad Thamrin.

"Mengacu pada Kemenaker no 18 tahun 2022, kenaikannya berada di kisaran 7 persenan," jelas Thamrin.

5. Kabupaten Bekasi

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, UMK Bekasi tahun 2023 sebesar naik sebesar 7,2 persen.

Saat ini, UMK Bekasi yaitu sebesar Rp 4.791.843,90.

Jika disahkan naik sebesar 7,2 persen, maka akan menjadi Rp5.137.575.

Melansir Kompas.tv, UMK Bekasi 2023 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Edi di Cikarang, Selasa (29/11/2022).

Edi mengungkapkan, dalam pembahasannya perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya.

Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

6. Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,14 persen.

Saat ini, UMK Bogor sebesar Rp 4.330.249,57.

Jika disahkan sebesar 7,14 persen, maka besarannya akan menjadi Rp 4.639.429,37.

Melansir TribunnewsBogor.com, saat ini formula yang digunakan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Itulah daftar enam daerah dengan prediksi UMK di atas Rp 4 juta.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved