Pemkot Usulkan Kenaikan UMK Kota Bandung 7,25 Persen ke Provinsi, Buruh Inginkan Lebih Besar
Pemerintah Kota Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen ke Gubernur Jawa Barat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen ke Gubernur Jawa Barat.
UMK 2022 untuk Kota Bandung sebesar Rp 3,7 juta lebih dan bila naik 7,25 persen di 2023 menjadi Rp 4.048.462.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Marsana.
Menurut dia, dewan pengupahan Kota Bandung telah membahas UMK 2023 dan didapati tiga usulan berbeda, dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Baca juga: Dewan Pengupahan Usulkan UMK Naik 6,576 Persen, Upah Minimum 2023 di Kota Cirebon Jadi Rp 2.456.156
Usulan tersebut akan disodorkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Ada tiga usulan dari pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja masih berbeda-beda. Dari Pak Wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25 persen sesuai Permenaker Nomor 8 tahun 2022," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Usulan kenaikan sebesar 7,25 persen, lanjutnya, ada di kisaran kenaikan UMK mencapai Rp 250 ribu.
Dia juga mengatakan usulan UMK 2023 dari pengusaha relatif lebih kecil, yakni 3 persen.
Baca juga: Buruh Karawang Minta Kenaikan UMK 13 Persen, Jika Disetujui Upah minimum Bakal Menjadi Rp 5,4 Juta
Adapun usulan dari serikat pekerja 12 persen.
"Ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatanganan Wali Kota Bandung."
"Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat. Gubernur berhak mengubah paling telat 7 Desember," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat akan melakukan rapat melalui dewan pengupahan yang merekomendasikan ke Gubernur.
Penetapan UMK akan keluar pada 7 Desember 2022. (*)