UMK Kota Cimahi 2023
Buruh di Cimahi Demo, Tuntut Pemkot Rekomendasikan UMK 2023 Naik 12 Persen, Sesuai Survei Pasar
Ratusan buruh di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota untuk menuntut Pemkot Cimahi merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ratusan buruh di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota untuk menuntut Pemkot Cimahi merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 12 persen ke Pemprov Jabar, Kamis (1/12/2022).
Tuntutan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 12 persen tersebut dinilai realistis karena sudah berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja Kota Cimahi.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni mengatakan, dengan tuntutan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 12 persen itu Pemkot Cimahi jangan menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 dalam merekomendasikan kenaikan upah tersebut.
"Kita ingin Pemkot Cimahi merekomendasikan UMK 2023 sebesar 12 persen, jadi pemerintah harus keluar dari PP nomor 36 karena kita akan terpuruk mengingat harga sembako, dan BBM naik," ujarnya saat ditemui disela aksi unjuk rasa, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Daftar 6 Daerah dengan UMK 2023 Lebih Dari Rp 4 Juta di Jawa Barat, Termasuk Bandung & Karawang
Seperti diketahui, dengan PP nomor 36 tahun 2021 itu UMK Kota Cimahi tahun 2023 hanya akan mengalami kenaikan sekitar 1,57 persen, sehingga buruh menilai hal tersebut akan membuat buruh kesulitan secara ekonomi.
"Sebetulnya kita menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 30 persen, tapi kalau tidak bisa minimal rekomendasinya 12 persen jadi kami tidak mau pakai PP nomor 36 tahun 2021," kata Siti Eni.
Dia mengatakan, jika tuntutan itu tidak direalisasikan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dan berkoordinasi dengan aliansi untuk menyusun strategi baru agar Pj Wali Kota Cimahi berpihak kepada buruh.
"Jadi rekomendasinya harus sesuai survei pasar KHL dan pemerintah harus keluar dari PP nomor 36, jangan pakai jaring pengaman. Kalau kabupaten/kota lain bisa 10 persen, minimal kita harus 12 persen," ucapnya.
Baca juga: Inilah UMK Kabupaten Purwakarta 2023 Rp4.173.568,61 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut Subang & karawang
Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK sebesar 12 persen itu sudah ideal dan sudah berdasarkan hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan, tetapi Pemkot Cimahi tidak berani menandatangani usulan tersebut.
"Kemarin (rapat pleno) deadlock karena kita tidak mau pakai jaring pengaman, tetapi kita mau memakai versi kita yang minimalnya keluar dari PP nomor 36," ujar Siti. (*)