Pengusaha Hiburan Malam Datangi DPRD Pangandaran, Ternyata Banyak Tambahan Usaha Tak Sesuai Izin
Buntut penutupan tempat hiburan malam di kawasan wisata, puluhan pelaku usaha melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Pangandaran, Jumat (18/11/2022)
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
"Karena apa? Karena, ketika kita ingin izin usaha apa padahal didalamnya juga seperti apa. Nah, jadi disini tidak tahu mana yang benar, apakah si pemohon izin atau yang mengeluarkan izin," ujarnya.
Menurutnya, mereka memang sudah mempunyai surat izin tapi izinnya seperti warung grosir.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, pemerintah daerah sudah melihat bahwa hal ini harus ditertibkan.
"Karena, setelah Saya klarifikasi pak Kasatpol PP, itu dimohon untuk ditutup bukan dibongkar. Nah, tentu saya yakin setelah ditutup ini harus apa langkah - langkah yang harus dilakukan," ujar Asep.
Tidak boleh terjadi juga, pemerintah daerah melakukan langkah yang nantinya melanggar hukum.
"Karena, semua manusia atau warga negara ini dilindungi hukum. Makanya, tadi sempat nanya kepada satu pelaku usaha hiburan malam, bikin usaha disitu sudah punya izin enggak?" ucap Asep.
"Tapi tadi ada satu contoh yang memberikan surat izin, izinnya apa? Katanya warung, ya nanti lihat orang ini benar enggak izinnya warung. Kan izinnya warung, jangan yang lain-lain. Saya tadi contohkan, kalau izinnya warung sepeda ya warung sepeda jangan jual motor walaupun sama jualan." katanya.
Menurut Asep, kalau melihat surat izinnya memang izin-izin usaha tersebut banyak yang keliru atau mereka banyak tambahan usahanya.
Baca juga: Populasi Rusa Berkurang di Cagar Alam, Ini yang akan Dilakukan KSDA Pangandaran
"Seperti, warung kopi ada kopinya tapi tambahannya banyak. Tentu, saya arahkan agar tertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya, ini tentu berlaku untuk semuanya, tidak boleh tebang pilih," kata Asep. (*)
Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews