Pengusaha Hiburan Malam Datangi DPRD Pangandaran, Ternyata Banyak Tambahan Usaha Tak Sesuai Izin

Buntut penutupan tempat hiburan malam di kawasan wisata, puluhan pelaku usaha melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Pangandaran, Jumat (18/11/2022)

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Puluhan warga yang mengais rezeki di kafe atau tempat hiburan malam di kawasan wisata, menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Buntut penutupan tempat hiburan malam di kawasan wisata, puluhan pelaku usaha melakukan aksi dengan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jumat (18/11/2022).

Korlap aksi, Ujang Bendo menyampaikan, dengan mulai adanya penutupan tempat hiburan malam Ia bersama pengusaha lainnya meminta ada solusi lain.

"Saya memohon kepada pemerintah daerah, jangan dulu lah melakukan eksekusi, mari kita bersama sama mencuri solusi," ujar Ujang kepada sejumlah wartawan seusai audensi, Jumat (18/11/2022) siang.

"Dalam artian, jangan dulu ke penutupan tapi mendingan penertiban. Karena ,dengan tidak adanya warung remang-remang ini, persoalan prostitusi di Pangandaran menurut saya tidak akan terminimalisir, bahkan tidak akan hilang," katanya.

Tapi, Ujang menghendaki untuk bersama sama melakukan sebuah pemetaan yang lebih komprehensif.

"Jadi, kalau mau eksekusi ya eksekusi lah semua karena semuanya juga tidak ada yang tepat," katanya.

Baca juga: Minta Kejelasan Soal Penutupan, Pengelola Tempat Hiburan Malam Geruduk Kantor DPRD Pangandaran

Kalau berbicara menimalisir prostitusi di Pangandaran, menurutnya bukan hanya di tempat itu (warung remang-remang) saja.

"Tapi, mungkin terjadi di penginapan dan hotel juga kan termasuk sebuah alat. Tapi saya tidak mau berbicara wisata indentik dengan prostitusi itu, saya tidak mau. Teman-teman mungkin sudah paham, yang namanya tempat wisata mungkin tempat hiburannya juga ada," ucap Ujang.

Jadi, pada intinya tuntutan kepada pemerintah daerah itu karena kemarin-kemarin sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 dan hari Sabtu (19/11/2022) besok mungkin SP 3.

"Ya, jangan melakukan hal itu lah (SP 3). Kita minta duduk bersama untuk mencari solusi," ujarnya.

Sementara hasil dari permintaan dalam audensi Ia mengaku belum menerima jawaban tepat.

"Tapi mungkin, dari pemerintah daerah dan Ketua DPRD sendiri mungkin akan dibicarakan. Apa besok tetap eksekusi, Saya enggak tahu," ucap Ujang.

Kalau mengenai izin usaha hiburan malam, hal ini memang semuanya (warung remang - remang) tidak ada yang berizin.

"Kalau memang ada yang pernah berizin dulu, karena setelah kita OSS (Online Single Submission) ini bisa kecolongan juga pemerintah daerah," kata Ujang.

Baca juga: Gara-gara Bangkai Kapal Viking, Terumbu Karang di Pasir Putih Pangandaran Banyak yang Rusak

"Karena apa? Karena, ketika kita ingin izin usaha apa padahal didalamnya juga seperti apa. Nah, jadi disini tidak tahu mana yang benar, apakah si pemohon izin atau yang mengeluarkan izin," ujarnya.

Menurutnya, mereka memang sudah mempunyai surat izin tapi izinnya seperti warung grosir.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, pemerintah daerah sudah melihat bahwa hal ini harus ditertibkan.

"Karena, setelah Saya klarifikasi pak Kasatpol PP, itu dimohon untuk ditutup bukan dibongkar. Nah, tentu saya yakin setelah ditutup ini harus apa langkah - langkah yang harus dilakukan," ujar Asep.

Tidak boleh terjadi juga, pemerintah daerah melakukan langkah yang nantinya melanggar hukum.

"Karena, semua manusia atau warga negara ini dilindungi hukum. Makanya, tadi sempat nanya kepada satu pelaku usaha hiburan malam, bikin usaha disitu sudah punya izin enggak?" ucap Asep.

"Tapi tadi ada satu contoh yang memberikan surat izin, izinnya apa? Katanya warung, ya nanti lihat orang ini benar enggak izinnya warung. Kan izinnya warung, jangan yang lain-lain. Saya tadi contohkan, kalau izinnya warung sepeda ya warung sepeda jangan jual motor walaupun sama jualan." katanya.

Menurut Asep, kalau melihat surat izinnya memang izin-izin usaha tersebut banyak yang keliru atau mereka banyak tambahan usahanya.

Baca juga: Populasi Rusa Berkurang di Cagar Alam, Ini yang akan Dilakukan KSDA Pangandaran

"Seperti, warung kopi ada kopinya tapi tambahannya banyak. Tentu, saya arahkan agar tertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya, ini tentu berlaku untuk semuanya, tidak boleh tebang pilih," kata Asep. (*)

Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved