Anak Rampas Nyawa Ayah Kandung di Majalengka Terancam 12 Tahun Penjara

UU (46) pria yang tega merampas nyawa ayah kandungnya sendiri terancam hukuman penjara 12 tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir memimpin konferensi pers terkait kasus anak rampas nyawa ayah kandungnya sendiri di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Kamis (17/11/2022). 

Selain itu, keponakan korban juga membenarkan bahwa pelaku mengalami sedikit gangguan kejiwaan.

Sehingga, bisa dikatakan tak seutuhnya normal.

Kembali ke kepolisian bahwa terkait pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan atau stres, kepolisian akan melibatkan tim ahli kejiwaan.

Sebab, dengan kondisi seperti itu, polisi tidak bisa menetapkan tersangka dan perlu melakukan pendalaman.

Ketika dilakukan BAP juga, pelaku menjawab dengan berbelit-belit dan ngaco. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved