Anak Rampas Nyawa Ayah Kandung di Majalengka Terancam 12 Tahun Penjara
UU (46) pria yang tega merampas nyawa ayah kandungnya sendiri terancam hukuman penjara 12 tahun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - UU (46) pria yang tega merampas nyawa ayah kandungnya sendiri terancam hukuman penjara 12 tahun.
Dia dijerat Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penganiayaan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir, mengatakan, pasal yang menjerat tersangka sudah sesuai dengan perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan aksi sadis penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin, yakni melakukan penembakan dan pembacokan kepada ayahnya sendiri," ujar Edwin saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (17/11/2022).
Perbuatan sadis dilakukan UU membacok ayah kandung O (80) hingga meninggal dunia, Rabu (16/11/2022).
Perbuatan kejam anak yang membacok ayah kandung itu terjadi di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kepolisian Sektor Maja langsung melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Termasuk menangkap langsung pelaku yang saat itu masih berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Maja, Iptu Kenedy Joko Lelono, mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, kejadian itu bermula saat korban bernama O sedang menggarap sawah di Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja.
Saat itu, pelaku yang sudah berbeda tempat tinggal tiba-tiba mendatangi korban.
Baca juga: Fakta Terkini Anak Habisi Ayah di Majalengka, Pelaku Belum Berkeluarga dan Tinggal Sendiri
Sebelum terjadi peristiwa berdarah, korban dan pelaku sempat cekcok.
Diduga, cekcok terjadi lantaran adanya permasalahan keluarga.
Karena cekcok tak kunjung usai, pelaku naik pitam dan peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Akibat peristiwa berdarah tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.