Anak Rampas Nyawa Ayah Kandung di Majalengka Terancam 12 Tahun Penjara

UU (46) pria yang tega merampas nyawa ayah kandungnya sendiri terancam hukuman penjara 12 tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir memimpin konferensi pers terkait kasus anak rampas nyawa ayah kandungnya sendiri di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Kamis (17/11/2022). 

Warga yang akhirnya mengetahui peristiwa berdarah itu, langsung menolong korban.

Termasuk, membawa korban ke rumah sakit (RS). Sayangnya, korban dinyatakan meninggal saat dirujuk.

Salah satu saksi yang saat itu membawa korban dari tengah sawah menuju ke jalan, Oding (58), mengatakan, tidak ada warga yang melihat aksi penganiayaan itu.

Namun, warga geger ketika mendengar ada seseorang yang tergeletak di tengah sawah dengan luka serius di kepala dan tangan.

Di lokasi kejadian, kata saksi, terdapat beberapa senjata tajam, seperti cangkul, garpu sawah maupun senapan angin yang diduga milik korban.

Sejumlah senjata tajam itu, diduga menjadi alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku.

Oding tidak mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia.

Namun dari informasi yang ia terima, pelaku yang berinisial UU itu mengalami gangguan jiwa.

Tribun juga berhasil menghimpun keterangan dari keponakan korban bernama Jaja Nurjaman (32).

Menurutnya, bahwa beberapa waktu ke belakang, anak korban kerap mendatangi rumah O yang kini telah beda tempat tinggal.

Ketika datang, pelaku selalu menanyakan pembagian hasil sawah yang juga warisan yang dimiliki ayahnya tersebut.

Karena tak mendapatkan apa yang diminta pelaku, keduanya kerap cekcok.

Baca juga: Anak Perampas Nyawa Ayah di Majalengka Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Sebut Keterangannya Ngaco

Dalam kesehariannya, pelaku juga terbilang tertutup.

Pelaku juga kini tinggal sendiri dan masih berstatus lajang.

Pihak keluarga saat itu juga masih tak menyangka dengan apa yang dilakukan UU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved