Anak Rampas Nyawa Ayah Kandung di Majalengka Terancam 12 Tahun Penjara

UU (46) pria yang tega merampas nyawa ayah kandungnya sendiri terancam hukuman penjara 12 tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir memimpin konferensi pers terkait kasus anak rampas nyawa ayah kandungnya sendiri di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - UU (46) pria yang tega merampas nyawa ayah kandungnya sendiri terancam hukuman penjara 12 tahun.

Dia dijerat Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penganiayaan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir, mengatakan, pasal yang menjerat tersangka sudah sesuai dengan perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan aksi sadis penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin, yakni melakukan penembakan dan pembacokan kepada ayahnya sendiri," ujar Edwin saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (17/11/2022).

Perbuatan sadis dilakukan UU membacok ayah kandung O (80) hingga meninggal dunia, Rabu (16/11/2022).

Perbuatan kejam anak yang membacok ayah kandung itu terjadi di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kepolisian Sektor Maja langsung melakukan berbagai upaya penyelidikan.

Termasuk menangkap langsung pelaku yang saat itu masih berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Maja, Iptu Kenedy Joko Lelono, mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, kejadian itu bermula saat korban bernama O sedang menggarap sawah di Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja.

Saat itu, pelaku yang sudah berbeda tempat tinggal tiba-tiba mendatangi korban.

Baca juga: Fakta Terkini Anak Habisi Ayah di Majalengka, Pelaku Belum Berkeluarga dan Tinggal Sendiri

Sebelum terjadi peristiwa berdarah, korban dan pelaku sempat cekcok.

Diduga, cekcok terjadi lantaran adanya permasalahan keluarga.

Karena cekcok tak kunjung usai, pelaku naik pitam dan peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Akibat peristiwa berdarah tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.

Warga yang akhirnya mengetahui peristiwa berdarah itu, langsung menolong korban.

Termasuk, membawa korban ke rumah sakit (RS). Sayangnya, korban dinyatakan meninggal saat dirujuk.

Salah satu saksi yang saat itu membawa korban dari tengah sawah menuju ke jalan, Oding (58), mengatakan, tidak ada warga yang melihat aksi penganiayaan itu.

Namun, warga geger ketika mendengar ada seseorang yang tergeletak di tengah sawah dengan luka serius di kepala dan tangan.

Di lokasi kejadian, kata saksi, terdapat beberapa senjata tajam, seperti cangkul, garpu sawah maupun senapan angin yang diduga milik korban.

Sejumlah senjata tajam itu, diduga menjadi alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku.

Oding tidak mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia.

Namun dari informasi yang ia terima, pelaku yang berinisial UU itu mengalami gangguan jiwa.

Tribun juga berhasil menghimpun keterangan dari keponakan korban bernama Jaja Nurjaman (32).

Menurutnya, bahwa beberapa waktu ke belakang, anak korban kerap mendatangi rumah O yang kini telah beda tempat tinggal.

Ketika datang, pelaku selalu menanyakan pembagian hasil sawah yang juga warisan yang dimiliki ayahnya tersebut.

Karena tak mendapatkan apa yang diminta pelaku, keduanya kerap cekcok.

Baca juga: Anak Perampas Nyawa Ayah di Majalengka Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Sebut Keterangannya Ngaco

Dalam kesehariannya, pelaku juga terbilang tertutup.

Pelaku juga kini tinggal sendiri dan masih berstatus lajang.

Pihak keluarga saat itu juga masih tak menyangka dengan apa yang dilakukan UU.

Selain itu, keponakan korban juga membenarkan bahwa pelaku mengalami sedikit gangguan kejiwaan.

Sehingga, bisa dikatakan tak seutuhnya normal.

Kembali ke kepolisian bahwa terkait pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan atau stres, kepolisian akan melibatkan tim ahli kejiwaan.

Sebab, dengan kondisi seperti itu, polisi tidak bisa menetapkan tersangka dan perlu melakukan pendalaman.

Ketika dilakukan BAP juga, pelaku menjawab dengan berbelit-belit dan ngaco. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved