Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka
Bareskrim Sita Tanah dan Vila di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar, Kasus Pencucian Uang
Bareskrim menyita vila dan tanah aset milik mantan Ketua DPRD Jabar, IS dan EK istri dari IS di Sukabumi dalam kasus dugaan kasus pencucian uang
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Irfan Suryanagara mantan ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019.
Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korban dari SG yang jumlahnya mencapai Rp 77 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu, menyita tiga titik lokasi tanah, seluas 6 hektare yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS.
Lokasi tanah tersebut berada di Kampung Sumur, RT 05 RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tanah 6 hektare tersebut berada di perbukitan Gunung Sumur (Baen) yang jauh dari ramainya masyarakat.
Tanah tersebut disita Dittipideksus Bareskrim Polri, diduga hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka IS dan EK kepada mitra kerjanya berinisial SG.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Sita Aset di Sukabumi, Milik EK Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyitaan aset tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negri Cibadak dengan nomer 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam penyitaan aset tanah tersebut, disaksikan oleh pihak kepolisiam setempat, pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kemudian Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita lahan bidang tanah dan bangunan berupa vila, di jalan Kokom Komariah, RT.04 /13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Aset tersebut berupa lahan tanah sekitar 2,1 hektare, yang di dalamnya terdapat bangunan bernama Vila Cinta diduga aset milik IS terduga pelaku kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomer register, : 221/Pen.pid/2022/Pn SKB tanggal 16 September 2022. Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam tulisan spanduk yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Polri di Vila Cinta.
Ketua RT setempat Tedi Untara mengatakan, ia melihat sepintas dari berkas penyitaan tersebut, berupa surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi.
Baca juga: Bareskrim Sita SPBU di Karawang Diduga Milik Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Terkait Kasus TPPU
Di dalamnya disebutkan salah satu kasusnya merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak tahu persis persoalannya, selaku ketua RT hanya mendampingi menemui penghuni yang menjaga vila itu sendiri dengan bertemu dan kita sampaikan ada dari Bareskrim Polri dengan surat tugas begitu lengkap beserta surat sita dari pengadilan, kita bacakan sepintas. Salah satu yang tadi disangkakan ada tulisan TPPU itu," kata Tedi.
Tedi mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut.
Menurut yanh diketahi, Vila tersebut mata Tadi, sudah berdiri sejak lima tahun terakhir. Namun ia tak mengetahui secara persis pemiliknya siapa.
"Aktivitasnya hanya penghuni penjaga yang ditugaskan oleh pemiliknya dan tidak pernah ketemu pemiliknya," ucap Tedi.
Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11) kemarin.
Nurul menyebut Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujarnya.
Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi. (*)
Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews