Kebun Binatang Bandung Bakal Menggugat, Tuding Pemkot Bandung Palsukan Dokumen
Kebun Binatang Bandung berencana menggugat Pemerintah Kota Bandung menyusul pernyataan Pemkot terkait hasil sidang putusan PN Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Paiman disebut-sebut merupakan ahli waris sah atas kepemilikan Kebun Binatang Bandung dibanding pemilik pertamanya, yaitu Ema Bratakoesoema.
Karena itu, Atini sebagai keturunan Paiman merasa punya hak menjual lahan Bunbin Bandung ke Steven Phartana.
Namun, di pengadilan, Pemkot Bandung dapat menunjukkan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Pemkot Bandung juga telah memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakannya kepada yayasan sejak tahun 1970.
Selain itu, berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C.
Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebun Binatang.
Rabu (2/11/2022) lalu, pengadilan akhirnya memutuskan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang Bandung.
Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, disebut sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tercatat.
Antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Sebelumnya, saat ditemui di Bali Kota Bandung, Kamis (3/11/2022), Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mempersilakan pihak Kebun Binatang Bandung jika masih akan menempuh upaya hukum.
"Ya, mangga. Kan sejak awal pun pemerintah jauh dari arogan kami, ya kami hadapi saja."
"Pokoknya niat kami tetap memberikan pelayanan publik," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polemik-di-kebun-binatang-bandung-belum-juga-selesai.jpg)