Kebun Binatang Bandung Bakal Menggugat, Tuding Pemkot Bandung Palsukan Dokumen

Kebun Binatang Bandung berencana menggugat Pemerintah Kota Bandung menyusul pernyataan Pemkot terkait hasil sidang putusan PN Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Foto ilustrasi Kebun Binatang Bandung. Kebun Binatang Bandung berencana menggugat Pemerintah Kota Bandung menyusul pernyataan Pemkot terkait hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengenai kepemilikan Kebun Binatang Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebun Binatang Bandung berencana menggugat Pemerintah Kota Bandung menyusul pernyataan Pemkot terkait hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengenai kepemilikan Kebun Binatang Bandung.

Menurut Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Pemkot Bandung salah dalam menafsirkan hasil putusan PN Bandung tersebut.

"Makna putusan itu adalah pada amar putusan. Berbeda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan," ujar anggota Dewan Pembina YMT I Gede Pantja Astawa di Kebun Binatang Bandung, Jumat (4/11/2022).

"Kami telah menyiapkan langkah-langkah baru, yakni mengajukan banding, gugatan baru, dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot Bandung berupa 13 persil dan sudah dikirim ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022."

Baca juga: Pihak Kebun Binatang Bandung Tak Puas Putusan PN soal Lahan Milik Pemkot, Akan Ajukan Banding

I Gede mengatakan, gugatan ke Pemkot Bandung mereka lakukan sebagai upaya mencari kebenaran atas status tanah.

Dia juga menyebut pihak yayasan menunggu lanjutan laporan mereka terkait dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim.

Dokumen yang dilaporkan YMT ke Bareskrim itu merupakan 13 persil yang dijadikan Pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana, yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kebun Binatang. 

"Saya punya bukti kuat sehingga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen."

Baca juga: Pihak Kebun Binatang Bandung Akan Tempuh Upaya Banding, Sekda Kota Bandung: Ya Kami Hadapi Saja

"Kami melapor ada kejahatan jabatan. Aparat Pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor."

"Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu," ujarnya.

Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung berawal dari gugatan Steven Phartana, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 12,225 hektare yang dipergunakan sebagai Kebun Binatang Bandung.

Steven mendaftarkan gugatannya di PN Bandung, 13 Oktober 2021.

Sebagai bukti kepemilikan tanah, Steven juga membawa dokumen seperti Girik C No 417, Persil 12 D IV, Persil 13 D IV dan Persil D IV, terkait tanah di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung tersebut.

Girik diperoleh Steven melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dari Atini yang merupakan keturunan almarhum Raden Paiman Sumarno pada 11 November 2015.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved