Pihak Kebun Binatang Bandung Akan Tempuh Upaya Banding, Sekda Kota Bandung: Ya Kami Hadapi Saja
Kebun Binatang Bandung memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kepemilihan lahan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kebun Binatang Bandung memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kepemilihan lahan Kebun Binatang Bandung.
Rencana menempuh upaya banding itu diungkapkan Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii.
Dalam putusannya, Rabu (2/11), PN Bandung menyatakan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang Bandung.
"Namun, kami tak sepakat alias tak puas dengan vonis tersebut. Kemungkinan, kami akan naik banding atas putusan ini," ujar Sulthan saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pihak Kebun Binatang Bandung Tak Puas Putusan PN soal Lahan Milik Pemkot, Akan Ajukan Banding
Sulhan mengatakan, kuasa hukumnya telah memberikan alasan atas 13 Persil yang telah mereka laporkan ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM pada 23 Agustus 2022, karena adanya pemalsuan data. Namun, hal itu tak mendapat respons dari Majelis Hakim.
"Kami sekarang masih proses menuju naik banding, tapi nanti diinformasikan, kapan kami ada pendaftaran bandingnya. Intinya, kami tak puas, karena salah duplik kami yang memang menjadi alasan kuat kami untuk menang atau minimal tak dikalahkan oleh pihak lain, namun tak dimasukkan Majelis Hakim dalam pertimbangan," ujarnya.
Ditemui di Balai Kota Bandung, Kemarin, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mempersilakan pihak Kebun Binatang Bandung jika masih akan menempuh upaya hukum.
"Ya mangga (silakan). Kan sejak awal pun pemerintah jauh dari arogan kami, ya kami hadapi saja. Pokoknya niat kami tetap berikan pelayanan publik," ujarnya.
Ema menyebut Pemkot Bandung bakal melakukan tiga langkah dalam menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan dalam putusan PN Bandung, yakni segera melaksanakan pengamanan pemagaran, proses pengajuan sertifikasi, dan menagih utang biaya sewa dari pengelola Kebun Binatang Bandung.
"Kemarin kan sedang berproses di Pengadilan maka kami tunduk pada hukum dan menunggu putusan. Nah, begitu ada putusan maka kami segera menyempurnakan dengan proses sertifikasi," kata Ema.
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Akhirnya Sah Menjadi Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bersyukur
Ema menegaskan, karena penadilah telah memutuskan Pemkor sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang, maka Pemkot Bandung akan tetap menagih uang sewa lahan senilai Rp 13 miliar yang selama ini ditunggak oleh pihak Kebun Binatang.
"Kkalau soal pengelolaan kami (pemkot) enggak berkemampuan. Intinya, tetap penagihan akan dilakukan dan operasional akan tetap ada. Kan luar biasa jika kami berhasil menagih utang Rp 13 miliar bisa untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya," ujarnya.
(nandri prilatama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kebun-binatang-bandung-selasa-352022.jpg)