Pihak Kebun Binatang Bandung Tak Puas Putusan PN soal Lahan Milik Pemkot, Akan Ajukan Banding

Pihak Kebun Binatang Bandung tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/11/2022), terkait status kepemilikan kebun binatang.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Loket penjualan tiket di Kebun Binatang Bandung. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, lahan kebun binatang ini milik Pemkot Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kebun Binatang Bandung tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/11/2022), terkait status kepemilikan kebun binatang.

PN Bandung memutuskan, Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang Bandung berdasar putusan sidang perdata.

Putusan ini lantas mendapat tanggapan dari Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii.

Sulhan menjelaskan dalam perkara ini Kebun Binatang Bandung merupakan pihak tergugat bersama dengan Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sedangkan pihak penggugat ialah perorangan yang bernama Steven Phartana.

Baca juga: Pengadilan Sahkan Pemkot Bandung Menjadi Pemilik Lahan dari Kebun Binatang Bandung

"Ya, kemarin sudah ada vonis dari PN Bandung atas gugatan lahan Kebun Binatang Bandung dan kami katakan tak sepakat alias tak puas dengan vonis tersebut. Kami akan naik banding atas putusan ini," ujar Sulhan saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Kamis (3/11/2022).

Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii.__
Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii.

Sulhan juga menyampaikan bahwa kuasa hukumnya telah memberikan alasan atas 13 persil yang telah mereka laporkan ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM pada 23 Agustus 2022, karena adanya pemalsuan data.

Namun, itu tak mendapat respons dari majelis hakim.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Akhirnya Sah Menjadi Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bersyukur

"Kami sekarang masih proses menuju naik banding tapi nanti diinformasikan kapan kami ada pendaftaran bandingnya. Intinya, kami tak puas, karena satu duplik kami yang memang menjadi alasan kuat kami untuk menang atau minimal tak dikalahkan oleh pihak lain namun tak dimasukkan majelis hakim dalam pertimbangan," katanya.(*)
 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved