Kasus Ferdy Sambo
Detik-detik Brigjen Hendra Kurniawan Nyelonong Masuk Rumah Diceritakan Lagi oleh Orangtua Brigadir J
Mereka menceritakan detik-detik kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan di sidang dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di Pengadilan Negeri
Samuel menyebut sejumlah aparat kepolisian dari Propam Polri yang dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan tersebut masuki rumah duka dan langsung menutup gorden jendela serta meminta handphone yang dimiliki anggota keluarga dimatikan.
Hal ini disampaikan Samuel saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Anak-anak beserta keponakan dan adik ipar saya di sebelah, saya di sebelah istirahat. Dengan secara tiba-tiba datang gerombolan ke ruang sebelah ke tempat keponakan, secara tidak ada sopan santun, menggeruduk, masuk pakai sepatu, disuruh tutup gordeng," kata Samuel.
"Ini siapa nggak boleh di sini orang lain, harus keluarga inti, hape tidak boleh dihidupin," lanjut Samuel menirukan instruksi aparat kepolisian saat itu.
Samuel yang sedang beristirahat di ruangan lain kemudian menghampiri aparat kepolisian tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan mereka.
"Saya datangi, tanya ada apa, masuk ke rumah orang nggak ada tata krama, katanya, jangan ada yang posting dan sebagainya," kata Samuel.
Brigjen Hendra Kurniawan yang kini merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan, saat itu mengatakan bahwa maksud kedatangan rombongannya adalah untuk menjelaskan kronologi tewasnya Brigadir J.
"Saya lihat gerombolan pak Hendra datang lagi, Brigjen Hendra dari Propam, Hendra Kurniawan, untuk menjelaskan kronologi katanya. Dari Propam Mabes Polri," ujarnya.
"Pakai pakaian (dinas) lengkap. Saya lihat sepintas ramai. Cukup ramai itu nggak ada yang buka sepatu," lanjut Samuel.
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan siapa saja pihak yang berada dalam rumah duka dan jadi bagian dari rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, Samuel menegaskan untuk lebih pastinya pertanyaan tersebut bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan.
"Lupa saya namanya, biar lebih jelas tanya ke pak Hendra tahu dia semua siapa namanya," kata Samuel.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku)