ART Dianiaya Majikan
UPDATE Kasus ART Dianiaya Majikan di Bandung, Gaji Rohimah Dipotong Rp 100 Ribu Tiap Bikin Kesalahan
Rohimah merupakan korban dalam kasus ART disiksa majikan di Bandung dengan dua pelakunya bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rohimah, asisten rumah tangga yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Bandung ternyata juga tak pernah dibayar penuh saat bekerja.
Rohimah merupakan korban dalam kasus ART disiksa majikan di Bandung dengan dua pelakunya bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29).
Belakang diketahui Yulio Kristian kerap pergi dan pulang larut malam. Di media sosial trending Yulio dikaitkan sebagai admin judi online.
Terkait informasi ini, Polres Cimahi berjanji akan menelusurinya.
Perempuan asal Garut ini diketahui sering disekap dan disiksa majikan di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta ternyata tak pernah dibayarkan penuh oleh sang majikan.
Gaji Rohimah dipotong Rp 100 ribu setiap dia bikin kesalahan.
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, dengan adanya pemotongan tersebut, selama 3 bulan terakhir, Rohimah kerap menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Asep mengatakan, pada bulan pertama Rohimah hanya dibayar Rp 1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga, padahal gaji yang dijanjikan Rp 2 juta per bulan.
"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.
Baca juga: Aksi Jahat yang Diterima ART Rohimah di Bandung, Dipukul Teflon hingga Tangan Dimasukkan Kloset
Rohimah sendiri, kata dia, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun.
"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta.
"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko.
Bentuk Penyiksaan
Penyiksaan yang dilakukan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) tergolong sadis.
Pasalnya, korban dipukul menggunakan peralatan dapur saat sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan Rohimah.
Penyiksaan dan penyekapan terjadi di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, majikannya kerap menyiksa secara bergiliran dan hampir setiap malam.
"Seperti mata sebelah sini (kiri) oleh suaminya, dan mata sebelah (kanan) oleh istrinya. Dari penjelasan dokter juga, korban mengalami benturan di kepala akibat benda tumpul semacam teflon," ujar Asep saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Asep mengatakan, pelaku juga kerap memasukkan tangan korban ke kloset oleh pelaku ketika dia sedang berada di kamar mandi.
"Setelah dimasukkan ke kloset, kepala korban juga diinjak sama si pelaku. Jadi mulut korban hampir masuk ke klose,t seperti itu," kata Asep.
Penganiyaan tersebut terus berlanjut dengan cara korban ditusuk menggunakan jarum peniti.
Mendapat penyiksaan itu, korban tidak bisa meminta tolong karena kerap diancam pelaku.

"Dari pengakuan korban, jarum peniti itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh si pelaku itu," ucapnya.
Baca juga: Sosok Roimah, ART Asal Garut yang Disiksa Sekujur Tubuh oleh Majikan di Bandung, Kini Dirawat di RS
Rentetan penyiksaan diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita polisi seperti panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau berdiameter 30 sentimeter, dan teflon berdiameter 20 sentimeter.
Kemudian, polisi juga menyita boks penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak warna cokelat, sapu warna oranye dengan gagang warna silver, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, terkait barang bukti yang diamankan itu tentunya ada kaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan.
"Apakah benar atau tidak semua itu digunakan, tapi yang pasti barang-barang tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Niko. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)