ART Dianiaya Majikan

Rohimah Ternyata Bergiliran Disiksa Majikan, Mata Kanan oleh Perempuan, Mata Kiri Majikan Laki-laki

Rohimah, perempuan warga Garut yang disekap dan disiksa majikannya di Bandung ternyata banyak mengalami penganiayaan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Kolase Instagram @infobandungbarat
Dua majikan didiuga pelaku penganiayaan dan penyekapan ART di Kabupaten Bandung Barat sempat adu mulut dengan apara dan warga 

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, terkait barang bukti yang diamankan itu tentunya ada kaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

"Apakah benar atau tidak semua itu digunakan, tapi yang pasti barang-barang tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Niko.

Gaji Dipotong Kalau Bikin Salah

Gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta ternyata tak pernah dibayarkan penuh oleh sang majikan.

Baca juga: Pengakuan Orang Tua Rohimah ART Asal Garut yang Dianiaya Majikan di KBB, Sudah Lama Putus Komunikasi

Gaji Rohimah dipotong Rp 100 ribu setiap dia bikin kesalahan.

Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, dengan adanya pemotongan tersebut, selama 3 bulan terakhir, Rohimah kerap menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Asep mengatakan, pada bulan pertama Rohimah hanya dibayar Rp 1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga, padahal gaji yang dijanjikan Rp 2 juta per bulan.

"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.

Rohimah sendiri, kata dia, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun. 

"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep. 

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta. 

"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved