ART Dianiaya Majikan
Rohimah Ternyata Bergiliran Disiksa Majikan, Mata Kanan oleh Perempuan, Mata Kiri Majikan Laki-laki
Rohimah, perempuan warga Garut yang disekap dan disiksa majikannya di Bandung ternyata banyak mengalami penganiayaan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, terkait barang bukti yang diamankan itu tentunya ada kaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan.

"Apakah benar atau tidak semua itu digunakan, tapi yang pasti barang-barang tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Niko.
Gaji Dipotong Kalau Bikin Salah
Gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta ternyata tak pernah dibayarkan penuh oleh sang majikan.
Baca juga: Pengakuan Orang Tua Rohimah ART Asal Garut yang Dianiaya Majikan di KBB, Sudah Lama Putus Komunikasi
Gaji Rohimah dipotong Rp 100 ribu setiap dia bikin kesalahan.
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, dengan adanya pemotongan tersebut, selama 3 bulan terakhir, Rohimah kerap menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.
"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Asep mengatakan, pada bulan pertama Rohimah hanya dibayar Rp 1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga, padahal gaji yang dijanjikan Rp 2 juta per bulan.
"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.
Rohimah sendiri, kata dia, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun.
"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta.
"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)