Kasus Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan DIPECAT dari Polri, Lakukan Pelanggaran Etik yang Sangat Tercela

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dan dipecat sebagi anggota Polri.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri, Senin (31/10/2022).TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Hendra Kurniawan juga sempat menyampaikan curahan hatinya saat jalani sidang perkara.

Berdasarkan perjalanan atau jejak kariernya, Hendra diketahui sudah lama bergabung dengan jajaran Polri.

Hendra Kurniawan sebelumnya sempat menjabat sebagai Kaden A ro Paminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Setelah itu ia memegang jabatan sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Dan di tahun 2020 lalu, ia Hendra sempat menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Terakhir Brigjen Hendra Kurniana menjabat di Pati Yanma Polri pada tahun 2022.

Selama menjabat di Polri, Hendra telah berhasil menangani beberapa kasus.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved