Kasus Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan DIPECAT dari Polri, Lakukan Pelanggaran Etik yang Sangat Tercela
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dan dipecat sebagi anggota Polri.
Hendra Kurniawan juga sempat menyampaikan curahan hatinya saat jalani sidang perkara.
Berdasarkan perjalanan atau jejak kariernya, Hendra diketahui sudah lama bergabung dengan jajaran Polri.
Hendra Kurniawan sebelumnya sempat menjabat sebagai Kaden A ro Paminal Divisi Propam Polri.
Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.
Setelah itu ia memegang jabatan sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Dan di tahun 2020 lalu, ia Hendra sempat menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Terakhir Brigjen Hendra Kurniana menjabat di Pati Yanma Polri pada tahun 2022.
Selama menjabat di Polri, Hendra telah berhasil menangani beberapa kasus.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)