Kasus Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan DIPECAT dari Polri, Lakukan Pelanggaran Etik yang Sangat Tercela
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dan dipecat sebagi anggota Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan menjadi polisi korban kesekian buntut kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Setelah menjalani sidang kode etik, Senin (31/10/2022) pada 08.00 - 17.00 WIB, Brigjen Hendra Kurniawan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari Polri
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dan dipecat sebagi anggota Polri.
Sebelumnya Hendra telah menjalani sidang etik pada Senin (31/10/2022) pada 08.00 - 17.00 WIB.
Mengutip dari kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri menyampaikan bahwa Hendra resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada Senin (31/10/2022) sore.
Sidang etik tersebut digelar akibat buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan ini ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Diketahui Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Perbuatannya terkait kasus kematian Brigadir J ini dianggap sangat tercela.
Ia menjadi salah satu polisi yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J, dan dianggap ikut menutup-nutupi kasus ini.
Sebelumnya Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan jalani sidang etik.
Seluruh polisi yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai obstruction of justice.
Sebelumnya Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice bersama dengan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (27/10/2022).
Pada kasus ini, ada 7 anggota Polri termasuk Hendra Kurniawan yang diduga berperan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.