TILANG Manual Masih Berlaku di Jabar, Berlaku untuk Pelanggaran yang Bisa Sebabkan Kecelakaan Fatal

Sanksi pengganti tilang manual bagi pelanggar lalu lintas itu, ujar Ibrahim Tompo, diserahkan ke masing-masing wilayah. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
istimewa/medsos
Tangkapan layar pelajar saat disuruh video call orang tuanya kena tilang di Jalan DI Panjaitan Indramayu 

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Kapolri juga meminta anggota polisi profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas. Tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. 

Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif. 

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Meski sudah digadang-gadang pemberlakuannya sejak 2021, tilang elektronik atau E-tilang belum bisa diterapkan secara menyeluruh semua kota dan kabupaten di Indonesia. Sejauh ini, tilang elektronik baru bisa diterapkan di beberapa kota besar saja.

"Di Ciamis  belum diterapkan," ujar Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman Hermawan, kemarin.

Meski demikian, ujarnya,  persiapan untuk pemberlakuannya terus disiapkan. Sejumlah CCTV yang terhubung dengan Korlantas sudah dipasang di beberapa titik, di antaranya di lampu merah depan pendopo Kabupaten Ciamis dan di Jembatan Baru arah Kota Banjar.

Menyusul arahan dari Kapolri dan Dirlantas, tilang manual terhadap para pelanggar lalulintas di Ciamis sudah ditiadakan.

"Untuk penegakan hukum, kami menggunakan cara atau pendekatan yang humanis atau teguran saja," ujarnya.

Hal serupa juga dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota.  Polres Cirebon Kota juga belum menerapkan tilang elektronik kamera E-TLE sudah terpasang di sejumlah ruas jalan protokol, dan Gedung NTMC juga sudah ada di Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan penerapan tilang elektronik di Kota Cirebon masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri. Itu sebabnya tilang elektronik ini belum dilaksanakan meski sejumlah sarana dan prasarana penunjangnya telah tersedia sejak tahun lalu.

"Kami mengikuti instruksi dari Korlantas Polri untuk penerapan E-TLE di Kota Cirebon, tapi sampai saat ini belum diberlakukan," ujar Triyono saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, kemarin.

Selain sarana dan prasarananya, ujar TRiyono, dari segi SDM, Polres Cirebon Kota sudah siap untuk menerapkan tilang elektronik. Sejumlah personel Satlantas Polres Cirebon Kota telah dilatih secara khusus untuk menjadi operator E-TLEdan menindak pelanggar ketertiban lalu lintas.

"Untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam," kata Triyono Raharja. 

Meski belum memberlakukan tilang elektronik, ujar Triyono, mereka juga sudah tak lagi memberlakukan ttilang manual sesuai arahan dari Kapolri.

"Pada Operasi Zebra kemarin, kami juga meniadakan tilang dan mengedepankan teguran serta edukasi kepada masyarakat," kata Triyono. (nazmi abdurahman/ ai sani nuraini/ahmad imam baehaqi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved