TILANG Manual Masih Berlaku di Jabar, Berlaku untuk Pelanggaran yang Bisa Sebabkan Kecelakaan Fatal

Sanksi pengganti tilang manual bagi pelanggar lalu lintas itu, ujar Ibrahim Tompo, diserahkan ke masing-masing wilayah. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
istimewa/medsos
Tangkapan layar pelajar saat disuruh video call orang tuanya kena tilang di Jalan DI Panjaitan Indramayu 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar masih menerapkan tilang manual di seluruh wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menegaskan hal itu saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10). 

Pemberlakuan tilang manual, ujar Kombes Ibrahim Tompo, masih diberlakukan  untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal. 

"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Ibrahim Tompo.

Untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya, ujar Tompo, tilang manual tak lagi diberlakukan.

Sebagai gantinya, seperti diinstruksikan Kapolri  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diberlakukan sistem tilang elektronik atau  electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau sanksi lainnya dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.

Sejumlah pengendara terjaring razia di Bunderan Simpanglima Garut, Senin (10/10/2022). Mereka ditilang kemudian diajak ngopi bareng polisi sambil diberi edukasi soal tertib berlalu lintas.
Sejumlah pengendara terjaring razia di Bunderan Simpanglima Garut, Senin (10/10/2022). Mereka ditilang kemudian diajak ngopi bareng polisi sambil diberi edukasi soal tertib berlalu lintas. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Sanksi pengganti tilang manual bagi pelanggar lalu lintas itu, ujar Ibrahim Tompo, diserahkan ke masing-masing wilayah. 

Ibrahim Tompo mengatakan, tidak ada aturan baku dalam surat telegram yang diterbitkan Kapolri terkait sanksi bagi pelanggar lalu lintas. 

"Kalau langkah inovasi (sanksi) itu bisa saja dilaksanakan oleh masing-masing Polres, tetapi tujuan utamanya untuk edukasi agar ada efek jera agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi," ujar Ibrahim.

Baca juga: Operasi Simpatik, Langkah Polisi Tindak Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB Setelah Tilang Manual Dilarang

"Harus ada edukasi agar masyarakat mengerti tentang pelanggaran lalu lintas tersebut agar tidak terulang dan nanti akan berujung pada edukasi yang dapat memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jabar." 

Larangan menggelar tilang secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.  

Dalam telegram tersebut, Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan, mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas

Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana isi dalam telegram tersebut.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Kapolri juga meminta anggota polisi profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas. Tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. 

Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif. 

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Meski sudah digadang-gadang pemberlakuannya sejak 2021, tilang elektronik atau E-tilang belum bisa diterapkan secara menyeluruh semua kota dan kabupaten di Indonesia. Sejauh ini, tilang elektronik baru bisa diterapkan di beberapa kota besar saja.

"Di Ciamis  belum diterapkan," ujar Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman Hermawan, kemarin.

Meski demikian, ujarnya,  persiapan untuk pemberlakuannya terus disiapkan. Sejumlah CCTV yang terhubung dengan Korlantas sudah dipasang di beberapa titik, di antaranya di lampu merah depan pendopo Kabupaten Ciamis dan di Jembatan Baru arah Kota Banjar.

Menyusul arahan dari Kapolri dan Dirlantas, tilang manual terhadap para pelanggar lalulintas di Ciamis sudah ditiadakan.

"Untuk penegakan hukum, kami menggunakan cara atau pendekatan yang humanis atau teguran saja," ujarnya.

Hal serupa juga dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota.  Polres Cirebon Kota juga belum menerapkan tilang elektronik kamera E-TLE sudah terpasang di sejumlah ruas jalan protokol, dan Gedung NTMC juga sudah ada di Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan penerapan tilang elektronik di Kota Cirebon masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri. Itu sebabnya tilang elektronik ini belum dilaksanakan meski sejumlah sarana dan prasarana penunjangnya telah tersedia sejak tahun lalu.

"Kami mengikuti instruksi dari Korlantas Polri untuk penerapan E-TLE di Kota Cirebon, tapi sampai saat ini belum diberlakukan," ujar Triyono saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, kemarin.

Selain sarana dan prasarananya, ujar TRiyono, dari segi SDM, Polres Cirebon Kota sudah siap untuk menerapkan tilang elektronik. Sejumlah personel Satlantas Polres Cirebon Kota telah dilatih secara khusus untuk menjadi operator E-TLEdan menindak pelanggar ketertiban lalu lintas.

"Untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam," kata Triyono Raharja. 

Meski belum memberlakukan tilang elektronik, ujar Triyono, mereka juga sudah tak lagi memberlakukan ttilang manual sesuai arahan dari Kapolri.

"Pada Operasi Zebra kemarin, kami juga meniadakan tilang dan mengedepankan teguran serta edukasi kepada masyarakat," kata Triyono. (nazmi abdurahman/ ai sani nuraini/ahmad imam baehaqi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved