TILANG Manual Masih Berlaku di Jabar, Berlaku untuk Pelanggaran yang Bisa Sebabkan Kecelakaan Fatal
Sanksi pengganti tilang manual bagi pelanggar lalu lintas itu, ujar Ibrahim Tompo, diserahkan ke masing-masing wilayah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar masih menerapkan tilang manual di seluruh wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menegaskan hal itu saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10).
Pemberlakuan tilang manual, ujar Kombes Ibrahim Tompo, masih diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal.
"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Ibrahim Tompo.
Untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya, ujar Tompo, tilang manual tak lagi diberlakukan.
Sebagai gantinya, seperti diinstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau sanksi lainnya dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.

Sanksi pengganti tilang manual bagi pelanggar lalu lintas itu, ujar Ibrahim Tompo, diserahkan ke masing-masing wilayah.
Ibrahim Tompo mengatakan, tidak ada aturan baku dalam surat telegram yang diterbitkan Kapolri terkait sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
"Kalau langkah inovasi (sanksi) itu bisa saja dilaksanakan oleh masing-masing Polres, tetapi tujuan utamanya untuk edukasi agar ada efek jera agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi," ujar Ibrahim.
Baca juga: Operasi Simpatik, Langkah Polisi Tindak Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB Setelah Tilang Manual Dilarang
"Harus ada edukasi agar masyarakat mengerti tentang pelanggaran lalu lintas tersebut agar tidak terulang dan nanti akan berujung pada edukasi yang dapat memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jabar."
Larangan menggelar tilang secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan, mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.