Pengamat Sarankan Inovasi Tilang Manual Gunakan Google Form, Mudah dan Menghindari Suap ke Polisi

Pengamat transportasi ITB, Soni Sulaksono Wibowo menyarankan polisi melakukan inovasi dalam penindakan tilang, salah satunya dengan pakai Google Form

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Foto ilustrasi. Pengamat transportasi ITB, Soni Sulaksono Wibowo menyarankan polisi melakukan inovasi dalam penindakan tilang, salah satunya dengan pakai Google Form untuk menghindari suap terhadap anggota polisi lalu lintas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat transportasi ITB, Soni Sulaksono Wibowo menyarankan agar Polisi melakukan inovasi dalam penindakan tilang.

Dikatakan Soni, mengganti tilang manual dengan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE), membutuhkan banyak peralatan atau infrastruktur yang menunjang.

Apalagi, saat ini belum semua Polda atau Polres di Indonesia sudah memiliki kamera yang dapat pemantau pelanggaran lalu lintas.

Ia mencontohkan, salah satu inovasinya yakni mengubah tilang manual kertas dengan tilang elektronik menggunakan Google Form.

"Kalau pakai Google Form saat ada pelanggaran, ditindak kemudian dikirim ke pelanggarnya melalui WhatsApp atau yang lain, itu lebih mudah dan tidak ada transaksi apa-apa," ujar Soni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Polda Jabar Utamakan Edukasi dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Tapi di Area Ini Tetap Ada Tilang

Menurutnya, tujuan Kapolri meniadakan tilang manual, salah satunya untuk menghindari transaksi atau suap terhadap polisi lalu lintas.

"Menghilangkan tilang manual itu kan untuk menghindari transaksi atau suap, tapi tetap dalam pengecualian itu tidak pakai manual dalam bentuk kertas, tapi dalam bentuk Google form, jadi tidak ada transaksi atau apa, si pelanggar pun tidak akan diberikan kertas tilang," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) serta edukasi, dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang melarang jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Langkah Kapolri Tiadakan Tilang Manual Dipertanyakan, Berkenaan dengan Kesiapan Peralatan

"Kami menerapkan dengan memprioritaskan E-TLE, untuk tilang manual secara garis besar itu ditiadakan dan pengecualian pada area yang rawan menimbulkan kecelakaan, sehingga tindakan tetap ada," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022). (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved