Polda Jabar Utamakan Edukasi dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Tapi di Area Ini Tetap Ada Tilang
Polda Jabar mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement serta edukasi, dalam penindakan pelanggar lalu lintas
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) serta edukasi, dalam penindakan pelanggar lalu lintas.
Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang melarang jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggaran lalu lintas.
"Kami menerapkan dengan memprioritaskan E-TLE, untuk tilang manual secara garis besar itu ditiadakan dan pengecualian pada area yang rawan menimbulkan kecelakaan, sehingga tindakan tetap ada," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022).
Dikatakan Ibrahim, anggota lantas di lapangan masih tetap berjaga untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali).
"Dalam surat telegram tersebut, kita aplikasi dengan berusaha menghadirkan anggota di lapangan, tujuannya untuk melaksanakan Turjawali," ucapnya.
Baca juga: Polres Memiliki Kewenangan Memberikan Sanksi kepada Pelanggar Lalu Lintas Pengganti Tilang
Sementara terkait jumlah dan titik kamera e-TLE, Ibrahim mengaku belum mengetahui pasti. Namun, ia memastikan anggota lantas tetap berada di titik-titik yang tidak terpantau kamera e-TLE.
"Anggota tetap stand by pada lokasi-lokasi trouble spot dan juga black spot agar bisa memperlancar arus lalu lintas, kemudian atensi lain agar meniadakan pungli, artinya jangan ada pungli di lapangan," katanya. (*)