Langkah Kapolri Tiadakan Tilang Manual Dipertanyakan, Berkenaan dengan Kesiapan Peralatan
Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Soni Sulaksono Wibowo, mempertanyakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Soni Sulaksono Wibowo, mempertanyakan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan itu terkait larangan jajaran polisi lalu lintas melakukan tilang secara manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Soni mengatakan, langkah Kapolri melarang tilang manual dan diganti dengan imbauan serta mengedepankan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk menghindari adanya transaksi atau suap, sebenarnya sudah tepat.
"Pertanyaan saya, sesiap apa peralatannya? Kan harus banyak kamera yang standby, equipment itu yang harus diperhatikan," ujar Soni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/10/2022).
Penindakan pelanggar lalu lintas melalui sistem e-TLE itu, kata dia, harus ada kamera yang merekam atau meng-capture saat terjadi pelanggaran.
Baca juga: Operasi Simpatik, Langkah Polisi Tindak Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB Setelah Tilang Manual Dilarang
"Kalau mau memakai sistem tilang e-TLE, semua kendaraan polisi harus dilengkapi kamera kecil untuk menangkap basah pelanggaran dan menjadi bukti pelanggaran. Pelanggar juga tidak bisa berkutik lagi karena sudah ada bukti pelanggarannya dalam bentuk foto. Nah, ini sudah seperti apa persiapannya (sarana dan prasarananya)?" katanya.
Apalagi, kata dia, kedisiplinan masyarakat di Jawa Barat, khususnya, dibangun dari rasa takut.
Sehingga, jika hanya diimbau tanpa ada sanksi tidak akan memberi efek jera.
Baca juga: Terkendala Sarana, Satlantas Polres Subang Belum Bisa Berlakukan Tilang Elektronik
"Dengan adanya kamera yang dipasang di kendaraan polisi, orang-orang akan jadi takut," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengedepankan sistem e-TLE serta edukasi dalam penindakan pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Polres Cimahi Tarik Buku Tilang, Cegah Pungli pada Pengendara yang Langgar Aturan Lalu Lintas
Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggaran lalu lintas.
"Kami menerapkan dengan memprioritaskan e-TLE, untuk tilang manual secara garis besar itu ditiadakan dan pengecualian pada area yang rawan menimbulkan kecelakaan, sehingga tindakan tetap ada," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/operasi-patuh-lodaya-2020-polres-majalengka-dalam-tiga-hari-tilang-350-kendaraan.jpg)