Operasi Simpatik, Langkah Polisi Tindak Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB Setelah Tilang Manual Dilarang

Satlantas Polres Cimahi punya cara khusus untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan KBB setelah tilang manual dilarang.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Anggota Satlantas Polres Cimahi merrazia motor berknalpot bising di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Satlantas Polres Cimahi punya cara khusus untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah tilang manual dilarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak Satlantas Polres Cimahi punya cara khusus untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah tilang manual dilarang.

Langkah tersebut dilakukan karena saat ini Polres Cimahi belum memiliki alat penunjang untuk menilang pelanggar lalu lintas dengan menggunakan sistem e-TLE atau tilang elektronik sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, mengatakan, untuk menindak pelanggar setelah tilang manual dilarang, pihaknya akan melaksanakan operasi simpatik.

Jika ada yang melanggar lalu lintas maka akan diberikan teguran lisan.

Baca juga: Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Tapi Ada Pengecualiannya, Begini Penjelasan Polda Jabar

"Selain operasi simpatik, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas itu, kami juga sekarang melaksanakan patroli humanis," ujar Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).

Khusus bagi para pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan helm, kata Sudirianto, pihaknya akan langsung memberikan helm pada yang bersangkutan. 

"Apabila selama operasi simpatik dan patroli humanis ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka kami akan memberikan peringatan dan teguran secara lisan serta membagikan helm," kata Sudirianto.

Sedangkan terkait penerapan e-TLE untuk menilang pelanggar, pihaknya masih menunggu kedatangan peralatan dari Mabes Polri karena sampai saat ini Polres Cimahi belum memiliki alat tersebut.

Baca juga: Polda Jabar Utamakan Edukasi dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Tapi di Area Ini Tetap Ada Tilang

"Kami dari Satlantas Polres Cimahi atas perintah kapolres melakukan sosialisasi terhadap soal tilang elektronik, sambil menunggu peralatan e-TLE dari pusat sampai di Polres," ucapnya.

Sudirianto mengatakan, sosialisasi dilakukan setiap hari di sejumlah titik keramaian dan kemacetan di wilayah Cimahi dan Bandung Barat sambil mengingatkan potensi kecelakaan di jalan raya. 

"Kita libatkan polwan untuk sosialisasi. Kita ingatkan terus potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya agar tetap disiplin berkendara," ujar Sudirianto. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved