Terkendala Sarana, Satlantas Polres Subang Belum Bisa Berlakukan Tilang Elektronik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan terkait larangan pihak kepolisian lalu lintas melakukan penilangan manual.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Suasana lalu lintas di kawasan perempatan Wisma Karya, Subang. Tribunjabar.id/Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan terkait larangan pihak kepolisian lalu lintas melakukan penilangan manual. Sebagai gantinya, penilangan harus dilakukan dengan tilang elektronik atau ETLE

Namun aturan baru Kapolri tersebut, ternyata belum bisa diterapkan di wilayah hukum Polres Subang, akibat belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang berkaitan dengan Penerapan tilang Elektronik.

"Di Subang sendiri tilang elektronik belum bisa diberlakukan, karena kami Satlantas Polres Subang belum memiliki kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," ujar Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, Jumat(28/10/2022).

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Terima Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, Biasanya Belum Balik Nama

Menurut Lucky, sekalipun belum bisa memberlakukan tilang elektronik, Satlantas Polres Subang sudah tak memberlakukan penilangan manual.

"Aturan Kapolri terkait larangan tilang manual, sudah kita laksanakan. Kepada para pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran," katanya

Dikatakan Lucky, meskipun tidak melakukan penindakan tilang, pelanggar lalu lintas tetap dihentikan dan diberikan teguran, demi keselamatan pengguna lalu lintas itu sendiri.

Baca juga: Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Diamankan, Polsek Ciasem Ciduk Pengedarnya di Subang

"Kami ada blangko teguran, bagi pelanggar lalu lintas," katanya.

Selain itu, sebagai upaya menekan terjadinya pelanggaran, Satlantas Polres Subang, meningkatkan kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas pengemudi serta pengendara.

"Selain itu, peran dan fungsi pos lantas di Subang tetap berlalu, petugas selalu standby di setiap pos lantas," kata dia.

Mantan Kasat Lantas Polres Majalengka tersebut juga mengaku belum bisa memastikan kapan tilang elektronik bisa diberlakukan di wilayah hukum Polres Subang.

"Kita belum bisa memastikan kapan akan berlalu di Subang, mengingat Sapras penunjang ETLE masih belum ada. Jadi kami fokus melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran dan sosialisasi kamtibselcarlantas saja keberbagai komunitas motor dan sekolah-sekolah," kata dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved