Polres Cimahi Tarik Buku Tilang, Cegah Pungli pada Pengendara yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Penarikan buku tilang dilakukan meski tilang elektronik belum bisa dijakankan karena alat penunjangnya belum tersedia.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribunnews/JeprimaIni
Ilustrasi kamera E-TLE. SATLANTAS Polres Cimahi bakal melakukan penarikan buku tilang dari semua anggota Polantas menyusul adanya larangan tilang manual untuk mencegah pungutan liar 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI SATLANTAS Polres Cimahi bakal melakukan penarikan buku tilang dari semua anggota Polantas menyusul adanya larangan tilang manual untuk mencegah pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Penarikan buku tilang dilakukan meski tilang elektronik belum bisa dijalankan karena alat penunjangnya belum tersedia.

"Penarikan buku tilang yang ada di anggota dilakukan sekaligus sebagai evaluasi karena sekarang sudah masuk akhir tahun," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10).

Nantinya, ujar Kasatlantas, semua buku tilang yang sudah dikeluarkan oleh anggota bakal direkap untuk dihitung jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah dikenai sanksi tilang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasatlantas mengatakan, dengan adanya larangan tilang manual, pihaknya bakal melakukan tindakan secara humanis dan memberikan teguran saja terhadap para pelanggar lalu lintas.

"Pertama kami akan melakukan operasi simpatik di titik rawan kecelakaan, kemacetan dan rawan kejahatan, sehingga untuk pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran," ujarnya.

Baca juga: TILANG Manual Masih Berlaku di Jabar, Berlaku untuk Pelanggaran yang Bisa Sebabkan Kecelakaan Fatal

Sudirianto mengatakan, langkah tersebut dilakukan sambil menunggu adanya peralatan e-TLE dari pusat, sehingga untuk ke depan tilang elektronik juga bakal diterapkan setelah alat penunjangnya sudah tersedia.

"Penindakan sekarang hanya dilakukan peneguran," ulangnya. (hilman kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved