Tak Diproses Hukum, hanya Ini Sanksi untuk 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Rudapaksa Rekan Kerja

Keempat pelaku berinisial Z, M, F, dan N. Keempatnya dilaporkan merudapaksa rekan kerja mereka, perempuan berinisial ND.

Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan - Kasus empat pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rudapaksa pada sesama pegawai Kemenkop UKM jadi sorotan. 

Polisi akhirnya menutup kasus itu dengan alasan restorative justice.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif

Ganjaran untuk pelaku

Meski tidak diproses secara hukum, para pelaku disebut tetap mendapatkan hukuman berat atas perbuatan mereka. Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer langsung dipecat dari jabatannya.

Kemudian, F yang merupakan PNS golongan 2 dan Z yang merupakan CPNS diturunkan golongannya.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Kemenkop UKM juga mengaku memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan ia masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Arif, berkomitmen sejak awal melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Kasus pemerkosaan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu ini kembali menjadi perbincangan publik usai keluarga ND tak terima saat Z menceraikan ND.

Baca juga: Fakta Baru Dugaan Rudapaksa Ayah Terhadap Anak Kandung di Tasikmalaya, Tak Sampai Berhubungan Badan

Isu ini pun kembali menyeruak di media sosial dan menjadi perbincangan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologis Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop UKM atas Rekan Sesama Pegawai.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved