Tak Bayar Pajak, Data STNK 7,4 Juta Kendaraan di Jabar Berpotensi Dihapus, Jadi Kendaraan Bodong
Unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat di Jawa Barat berpotensi mengalami penghapusan data atau otomatis berstatus menjadi kendaraan bodong jika pajak kendaraannya tidak segera dibayarkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan hal ini disebabkan kelengkapan surat kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya ini akan hangus.
Adapun aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Baca juga: Melalui Mobil Tahu Bulat, Bapenda Jabar Sosialisasi Pajak Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Dalam pasal tersebut, Ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang.
Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.
“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ucap Dedi Taufik di Bandung, Senin (24/10).
Ia mengatakan data kendaraan ini akan dihapus, bukan disita kendaraannya. Sebelumnya, pihaknya dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data.
"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," katanya.
Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Baca juga: Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlangsung
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan.
Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/stimulus-dan-insentif-bagi-wajib-pajak-kendaraan-bermotor.jpg)