Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlangsung

Penunggak pajak tak perlu khawatir terkena denda, karena masih ada waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/TIAH SM
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah pada acara Bandung Menjawab di Jalan Braga, Rabu (3/8/2022). Penunggak pajak tak perlu khawatir terkena denda, karena masih ada waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anda menunggak pajak kendaraaan? Tak perlu khawatir terkena denda, karena masih ada waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.

"Progam pemutihan pajak untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah saat Bandung Menjawab di Jalan Braga,Kamis (2/8).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Menurut dia, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujarnya.

Ida menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.

Baca juga: Pemprov Jabar Dukung Kebijakan Kakorlantas Soal Penghapusan Data Kendaraan Tidak Bayar Pajak

Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.

Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan, secara keseluruhan target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun. 

“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp 473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp 479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp 437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp 1,3 triliun,” papar Ade.

Sampai ini sampai akhir Juli, Ade mengaku jika capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai. Ia optimis sampai akhir Agustus nanti program ini bisa sampai dengan baik di Kota Bandung

Sebab, jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, warga Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah.

“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ujar Ade.

Baca juga: Dari 23 Juta Kendaraan di Jabar, yang Bayar Pajak Baru 11 Juta, Ini Imbauan Ridwan Kamil

Ia mengatakan, terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota Bandung. Sehingga Ade menekankan agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan semaksimal mungkin.

“Kami ingin mengingatkan pada masyarakat agar jangan sampai dilewatkan karena setelah ini akan kembali dengan sistem dan biaya yang sama. Silakan manfaatkan dengan baik,” ujar Ade. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved