Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf Mengaku Diberi iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Namun Alasanya Tidak Diungkap

Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengakui kliennya menerima telepon genggam iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun-medan.com
Kuat Maruf sopir Putri Candrawathi yang turut menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengakui kliennya menerima telepon genggam iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengakui kliennya menerima telepon genggam iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

Irwan mengatakan handphone tersebut diberikan Ferdi Sambo karena handphone sebelumnya milik Kuat rusak.

"Kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak, katanya dia [Kuat], ya," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

Namun Irwan tidak menjelaskan lebih jauh soal kenapa ponsel kliennya itu rusak dan harus diganti Ferdy Sambo. "Kaitannya dengan fakta lain, mungkin di persidangan kita saksikan," tambahnya.

Baca juga: Ibu Brigadir J Heran Ferdy Sambo Cs Mengelak Tuntutan Jaksa, Ingatkan Perbuatan Telah Rampas Nyawa

Sementara kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengklaim pemberian iPhone 13 Pro Max itu merupakan suatu hal yang wajar ketika seorang atasan memberikan sesuatu kepada anak buahnya.

"Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya sudah kejadian. Dianggapnya sebagai seorang pimpinan, seorang komandan, majikan mengasihi sesuatu," kata Erman.

Kendati demikian, Erman membantah pemberian iPhone 13 Pro Max itu merupakan ucapan terima kasih dari Ferdy Sambo karena telah menyelaraskan keinginan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk membunuh Brigadir J.

Kata dia, hal tersebut hanya sebatas kondisi atasan memberikan sesuatu dalam ajudannya. "Tapi sudah beberapa hari kejadian. Jadi tidak ada hubungannya dengan perencanaan," kata Erman.

Selain iPhone, Kuat dan Ricky Rizal disebut-sebut juga menerima pemberian uang dari Sambo setelah peristiwa pembunuhan Yosua.

Irwan juga tak menampik kliennya memang sempat diperlihatkan sebuah amplop oleh Sambo. Hanya saja amplop itu kata dia tidak sempat diberikan Sambo kepada para ajudannya.

"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu, dan dia tidak terima apa-apa. Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," kata Irwan. "Dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu," imbuh Irwan.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sambo disebut sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada 3 ajudannya yang terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Pembagian itu dilakukan di rumah Saguling, Jakarta, dua hari setelah eksekusi. Putri turut hadir saat itu.

Selain memberikan ponsel, Sambo juga menyerahkan amplop yang berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta. "Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.

Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo. Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman.

Kuat Maruf adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Chandra, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(tribun network/riz/igm/abd/frs/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved