Kasus Ferdy Sambo
Ibu Brigadir J Heran Ferdy Sambo Cs Mengelak Tuntutan Jaksa, Ingatkan Perbuatan Telah Rampas Nyawa
Persidangan terdakwa Ferdy Sambo Cs turut ditanggapi ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak heran dan ingatkan para pelaku soal perbuatannya
TRIBUNJABAR.ID - Persidangan terdakwa Ferdy Sambo Cs turut disaksikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak lewat siaran langsung di televisi.
Sebagai seorang ibu dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, ia memberikan tanggapannya terkait eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana anaknya.
Diketahui empat terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hal tersebut membuat ibunda Brigadir J heran tingkah keempat terdakwa seolah mengelak dan justru keberatan dengan segala tuntutan jaksa penuntut umum dan Hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah Ada Polisi Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Lihat CCTV
Rosti pun mengingatkan perbuatan Ferdy Sambo Cs kepada anaknya.
Ia menegaskan keempat terdakwa tersebut seharusnya sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada Brigadir J, yakni dengan tega membunuh dan merampas nyawa dari Brigadir J.
"Sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada anak saya, mereka membunuh anak saya dan merampas nyawa anak saya dengan teganya.
Itu kan mereka ketahui apa yang mereka perbuat," kata Rosti dikutip TribunStyle.com dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/10/2022).
Rosti kemudian mempertanyaan, mengapa sekarang setelah apa yang keempat terdakwa perbuat, para terdakwa justru merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa.
Padahal menurut Rosti, seharusnya keempat terdakwa bisa menerima tuntutan Jaksa, bukan malah berdalih atas segala tuntutan tersebut.
"Kenapa sekarang setelah mereka perbuat (membunuh Brigadir J) dengan teganya, mereka berkeberatan dengan segala tuntutan Jaksa dan Hakim."
"Jadi, semuanya mereka juga harus menerima tuntutan Jaksa dan hukum. Jangan sekarang berdalih tidak menerima apa tuntutan Jaksa dan Hakim di Pengadilan," tegas Rosti.
Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
Untuk sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agendanya adalah tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya.
Sementara agenda untuk sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU.
Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksespsi, Ini Agenda Sidang Selanjutnya, Minta Dihadirkan Ferdy Sambo Cs
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-heran-Ferdy-Sambo-Cs-tak-terima-dengan-tuntutan-Jaksa.jpg)