Juru Sita PN Bale Bandung Menunda Eksekusi Lahan di Cicalengka, Kuasa Hukum Warga Akan Lakukan PK

Eksekusi lahan yang akan dilakukan juru sita PN Bale Bandung, di Desa Tenjolaya, Cicalengka, Selasa (18/10/2022) ditunda akibat ratusan warga menolak

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Eksekusi lahan yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (18/10/2022) ditunda akibat ratusan warga menolak 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eksekusi lahan yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Jalan Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (18/10/2022) ditunda akibat ratusan warga menolaknya.

Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, mengatakan, penundaan tersebut setelah melihat kondisi di lapangan dengan adanya masyarakat setempat dan Yayasan Bina Muda melalui kuasa hukumnya.

"Mereka baru menerima penetapan non eksekusi perkara No 33 tahun 2017, jadi untuk pelaksanaan eksekusi saat ini ditunda. Untuk sementara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, atau pihak terkait," ujar Pandapotan, setelah urung melakukan eksekusi.

Menurut Pandapotan, terdapat dua bangunan yang bersebelahan dengan Sekolah SD IT Bina Muda, namun ditunda karena terhalang oleh masyarakat serta demi keamanan.

Menurut Pandapotan, luas lahannya 7.291 meter persegi, berdasarkan AJB yang dibatalkan itu ada 8 dan sisanya tanah.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Cicalengka Tak Jadi Dilakukan, Kapolresta Bandung Sebut Ada Data yang Tak Sinkron

"Bangunan itu adalah milik penggarap, yang kita prioritaskan adalah 2 dari 8 bangunan," kata Pandapotan.

Kuasa Hukum Warga, Wijanarko, pihaknya menolak eksekusi karena pihaknya punya putusan yang sudah inkrah, dan juga punya penetapan eksekusi.

Menurut Wijanarko, seharusnya gugatan keluarga Hadi Burhan itu tidak bisa dijalankan, karena sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi pihaknya dan itu ditolak oleh pengadilan.

"Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2001 kemarin. Jadi artinya sebenarnya hak dia berdasarkan putusan 39, itu sudah gugur karena dia melawan eksekusi kami," kata Wijanarko.

Wijanarko menjelaskan, masyarakat juga tahu bahwa pihaknya itu sudah punya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus ada penetapan eksekusi nomer 33 tahun 2019.

Eksekusi penyitaan rumah di di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka oleh juru sita PN Bale Bandung, urung dilakukan, Selasa (18/10/2022). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut ada data yang tidak sinkron antara warga dan juru sita sehingga harus ditunda.
Eksekusi penyitaan rumah di di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka oleh juru sita PN Bale Bandung, urung dilakukan, Selasa (18/10/2022). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut ada data yang tidak sinkron antara warga dan juru sita sehingga harus ditunda. (TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN)

"Jadi pertimbangan hakim adalah, perlawanan yang dilakukan pihak pemohon itu kadaluarsa karena sudah dilaksanakan tahun 2019," tuturnya.

"Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kami, itu pertimbangan majelis, makanya kami bertahan.

Wijanarko mengatakan, jelas, pihaknya sudah menyampaikan keberatan.

Baca juga: Ibu Ini Menangis dan Teriak Histeris, Bersama Ratusan Warga Cicalengka Lain Tolak Eksekusi Lahan

"Ada dua keputusan yang bertentangan, kami akan melakukan PK (peninjauan kembali)," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved