Ibu Ini Menangis dan Teriak Histeris, Bersama Ratusan Warga Cicalengka Lain Tolak Eksekusi Lahan

Warga menolak eksekusi karena mereka juga memiliki bukti kepemilikan tanah dan bangunan, bahkan telah diputuskan pengadilan.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Ratusan warga Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tolak eksekusi lahan, yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (18/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan warga Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tolak eksekusi lahan, yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (18/10/2022).

Warga menolak eksekusi karena mereka juga memiliki bukti kepemilikan tanah dan bangunan, bahkan telah diputuskan pengadilan.

Sempat terdapat seorang ibu yang histeris untuk menolak eksekusi. Sambil menangis dan berteriak, ia berkata, "lawan jangan takut karena di pihak yang benar!".

Baca juga: Ketegangan Saat Eksekusi Lahan Tol Cisumdawu Sumedang, Warga Kecewa Harga Tanah Dinilai Rendah

"Kami memperjuangkan hak kami," kata seorang ibu berkerudung sambil memegang spanduk yang bertuliskan tanah ini milik Almarhum Apud Kurdi.

Selain itu dalam sepanduk tersebut, bertuliskan, kohir 1658, persil 112c, Kelas D III, luas kurang lebih 10.834 meter kubik. Terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Tak hanya itu dalam spanduk itu juga tertulis Berdasakan,

1 Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1 A, putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB tanggal 27 Januari 2015 Junto.

Putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB, tanggal 23 November 2016 junto.

Putusan nomor/PDT.PLW/ 2021/PN.BLB tanggal 6 Desber 2021.

2. penetapan eksekusi Ketua Negri Bale Bandung Kelas 1 A, nomor 33/ PDT. EKS.PUT/2017/ PN.BLB, junto putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB junto putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB tanggal 20 Februari 2019.

Pada saat itu juru sita tak berkutik, warga yang lantang menolak, semakin siang terliahat yang datang semakin banyak.

Ibu berkerudung coklat yang berteriak histeris itu, belakangan diketahui adalah Aan Hasanah, yang merupakan salah satu warga yang turut tergugat.

Ia juga sempat ditenangkan oleh temannya, saat jajaran kepolisian berdialog dengan perwakilan warga.

Baca juga: Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta di Babakan Cikao Nyaris Ricuh

"Selamatkan Ribuan siswa, generasi muda Indonesia," ujar Aan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved